Morotai — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, meminta pemerintah daerah memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak menyusul kembali mencuatnya dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kecamatan Morotai Utara. Informasi yang beredar menyebut dugaan kasus tersebut melibatkan 11 pemuda yang diduga sebagai pelaku.

Akbar mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana hingga perlindungan dan pemulihan korban.

“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru kemudian bertindak. Ketika kekerasan dan pelecehan seksual terus terjadi, kita harus berani mengevaluasi sistem perlindungan yang selama ini kita miliki,” kata Akbar.

Ia merujuk data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai yang mencatat 13 kasus dari 30 laporan yang telah ditangani hingga akhir April 2026.

Menurut Akbar, data tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

Ia juga mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah dimiliki pemerintah daerah.

“Kalau regulasi sudah ada tetapi kasus terus terjadi, maka yang harus kita pertanyakan adalah sejauh mana regulasi itu benar-benar dijalankan di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Polisi Diminta Usut Tuntas

Terkait dugaan kasus di Kecamatan Morotai Utara, Akbar meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta memastikan setiap dugaan tindak pidana dibuktikan melalui proses hukum.

“Saya meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak tegas apabila berdasarkan proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana. Jangan sampai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,” katanya.

Akbar juga meminta pemerintah daerah memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya, termasuk pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, dukungan psikologis, dan perlindungan sosial.

“Jangan sampai korban hanya menjadi objek pemberitaan ketika kasusnya mencuat, kemudian setelah itu ditinggalkan. Pemerintah harus hadir sejak korban melapor, selama proses hukum berlangsung, sampai pada tahap pemulihan,” tegasnya.

Menurut Akbar, penanganan korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Ia menyebut dampak kekerasan seksual dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa aman, pendidikan, serta kehidupan sosial korban.

Pencegahan Hingga Tingkat Desa

Selain penanganan perkara, Akbar mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan pemerintah desa, sekolah, keluarga, tempat ibadah, organisasi kepemudaan, dan unsur masyarakat lainnya.

“Saya melihat persoalan kekerasan dan pelecehan seksual di Morotai sudah masuk kategori darurat dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, respons pemerintah tidak boleh lagi biasa-biasa saja. Kita membutuhkan langkah yang lebih terukur, terintegrasi, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak hingga tingkat desa agar masyarakat mengetahui ketentuan hukum, mekanisme pelaporan, serta bentuk perlindungan yang tersedia bagi korban.

Akbar mengatakan evaluasi terhadap kebijakan perlindungan perempuan dan anak perlu dilakukan berdasarkan data kasus dan pelaksanaan regulasi di lapangan.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah terjadi dugaan kekerasan seksual.