Ternate — Kebijakan CV Guna Makmur yang mengarahkan karyawan tetap bekerja pada Hari Libur Nasional, Senin (1/6/2026), menuai sorotan tajam dari Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara. Organisasi mahasiswa itu menilai kebijakan perusahaan menyentuh langsung hak-hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perhatian publik menguat setelah pesan dari pihak HRD CV Guna Makmur beredar melalui grup WhatsApp karyawan pada Sabtu (30/5/2026) pukul 15.46 WIT.
“Assalamualaikum dan selamat sore. FYI bahwa pada Hari Senin tanggal 1 Juni 2026, masuk bekerja seperti biasa, jika ada yang tidak hadir maka terhitung ALPA berlaku di Tobelo juga, mohon pengertian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” bunyi pesan dalam grup karyawan.
Menurut SAMURAI Maluku Utara, persoalan yang muncul bukan sekadar urusan internal perusahaan, Organisasi mahasiswa itu melihat adanya pertanyaan serius mengenai penerapan aturan ketenagakerjaan, khususnya menyangkut pekerjaan pada hari yang telah ditetapkan sebagai libur nasional.
Koordinator Presidium SAMURAI Maluku Utara, Muamar Talib, menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan karyawan masuk kerja dengan konsekuensi status alpa bagi yang tidak hadir layak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kesepakatan lembur antara pekerja dengan perusahaan diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara CV Guna Makmur tidak menaati peraturan yang berlaku. Padahal setiap perusahaan wajib meliburkan karyawannya ketika ada hari libur nasional,” tegas Muamar, Senin, (1/6/2026).
Muamar menjelaskan bahwa hak pekerja untuk menerima maupun menolak kerja lembur merupakan bagian dari perlindungan hukum yang wajib dihormati oleh setiap perusahaan, Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pekerjaan pada hari libur nasional harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
SAMURAI juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate agar segera melakukan pengawasan dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate harus konsisten dan berpihak kepada pekerja, karena menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, SAMURAI tidak akan tinggal diam apabila kesewenangan terbukti terjadi dan berlarut-larut, SAMURAI akan mengawal persoalan sampai ditemukan titik terang serta hak para pekerja terpenuhi seutuhnya,” lanjut Muamar.
Muamar menegaskan bahwa SAMURAI memberikan kesempatan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate dan manajemen CV Guna Makmur untuk menyelesaikan persoalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, Namun apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, organisasi mahasiswa itu siap mengambil langkah lanjutan.
“Apabila Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate dan pihak CV Guna Makmur tidak mampu menyelesaikan persoalan yang sedang menjadi perhatian publik serta tidak memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja, maka SAMURAI akan turun melakukan demonstrasi, Langkah itu menjadi bentuk kontrol sosial sekaligus desakan agar aturan ketenagakerjaan dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkapnya
Pernyataan SAMURAI menambah tekanan terhadap pihak perusahaan maupun instansi terkait yang kini menjadi sorotan masyarakat, Perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan yang menyangkut hak tenaga kerja.
Hingga berita diterbitkan, pihak CV Guna Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait pesan yang beredar di kalangan karyawan.(*)


Tinggalkan Balasan