Halsel Pemerintah Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan kepada 37 warga.Kepala Desa Loleojaya, Fajri Ramli, menyerahkan dana sebesar Rp35 juta kepada para pemilik lahan, Tanah warga digunakan untuk pembangunan jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala.

Pembayaran ini menjadi bagian dari kewajiban Pemerintah Desa Loleojaya dalam memenuhi kesepakatan bersama pemilik lahan.

“Ini merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban Desa Loleojaya harus kami tunaikan,” ujar Fajri, Kemarin, Senin, (07/09/2026)

Fajri menyampaikan, pemberian ganti rugi juga menjadi bentuk penghargaan bagi warga yang telah memberikan lahannya untuk mendukung pembangunan fasilitas umum.

Ia berharap pembayaran Rp35 juta dapat memberikan kepastian bagi 37 pemilik lahan. Pemerintah desa juga berjanji tetap memperhatikan hak masyarakat dalam setiap agenda pembangunan.

“Kami berharap ini bisa memberikan kepastian kepada warga. Kami akan terus berupaya menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tambahnya.

Persoalan ganti rugi belum sepenuhnya berakhir. Fajri mengungkap masih ada kewajiban sebesar Rp83.450.000 berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan Kepala Desa Kou Bala-Bala.

Fajri memastikan akan mengawal persoalan itu sampai hak warga memperoleh penyelesaian sesuai kesepakatan.

“Yang namanya kepentingan rakyat tetap akan kami kawal. Apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dihormati dan diselesaikan,” tegasnya.

Realisasi pembayaran Rp35 juta memperlihatkan Pemerintah Desa Loleojaya telah menjalankan bagian kewajiban dalam persoalan ganti rugi lahan.

Bagi 37 warga pemilik lahan, pembayaran itu menjadi kepastian atas hak ganti rugi dari pihak Desa Loleojaya.

Fajri juga menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus mengawal kepentingan masyarakat dalam proses penyelesaian sisa pembayaran ganti rugi.(*)