Morotai — Jajaran Polres Pulau Morotai mengamankan 8 kantong plastik minuman keras tradisional jenis captikus dan 10 liter captikus dalam patroli dan razia di Desa Buho-Buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (22/8/2026).

Patroli dan razia tersebut dilaksanakan Kapolsubsektor Morotai Timur bersama personel mulai pukul 15.30 WIT. Kegiatan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras tradisional.

Polisi menemukan barang bukti tersebut di salah satu rumah warga. Captikus sebanyak 10 liter ditemukan tersimpan dalam gelong berkapasitas 25 liter, sementara 8 kantong plastik captikus turut diamankan.

Barang bukti ditemukan di rumah Johan Labaka. Selanjutnya, personel melakukan penanganan terhadap barang bukti tersebut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Patroli dan razia dilakukan oleh Aipda Stevi Pagaya, Bripda Iskar, Bripda Asbula Jameud, dan Bripda Dewangga Yallo.

Kapolsubsektor Morotai Timur menyatakan kegiatan patroli dan razia minuman keras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. mengatakan jajarannya akan terus melakukan pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran minuman keras di wilayah Pulau Morotai. Miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya gangguan kamtibmas apabila tidak dikendalikan,” kata Dedi.

Menurutnya, kepolisian akan melakukan patroli, razia, edukasi, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan, atau peredaran minuman keras.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Kapolsek Morotai Selatan Kompol Safrudin Jafar, S.Sos. mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pimpinan dalam upaya mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras. Setiap kegiatan di lapangan akan dilaksanakan secara profesional, humanis dan sesuai SOP,” ujar Safrudin.

Ia mengatakan kepolisian tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Namun, tindakan akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Safrudin juga menyebut dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran minuman keras.

Polres Pulau Morotai turut mengingatkan masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan KUHP Nasional tersebut terdapat pengaturan mengenai perbuatan yang berkaitan dengan minuman atau bahan yang memabukkan.

Salah satunya, Pasal 424 mengatur mengenai orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang telah mabuk.

Ketentuan tersebut juga mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila pemberian dilakukan kepada anak.

Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat memahami ketentuan tersebut dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si. meminta masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan, penyimpanan, atau peredaran minuman keras.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan respons kepolisian,” ujar Yusuf Kasim.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian melakukan deteksi dini dan menentukan langkah penanganan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Jangan menunggu sampai terjadi gangguan kamtibmas. Informasi yang diberikan masyarakat dapat membantu polisi melakukan tindakan lebih cepat dan tepat,” katanya.

Polres Pulau Morotai menyatakan pemberantasan peredaran minuman keras membutuhkan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

Kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan razia di lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman keras dengan mengedepankan tindakan profesional, proporsional, humanis, dan sesuai SOP.

Patroli dan razia di wilayah Morotai Timur selesai pada pukul 17.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan terkendali.