Morotai — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara menggelar agenda Sosialisasi dan Gerai Layanan Pemanfaatan Ruang Laut di Kabupaten Pulau Morotai, Langkah strategis ini menyasar para pelaku usaha sektor maritim serta jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai legalitas tata ruang laut di wilayah setempat.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan PSDKP DKP Maluku Utara, Abdullah, menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Khusus untuk Pemerintah Daerah, dokumen KKPRL ini sifatnya non-berusaha, sehingga tidak dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) alias gratis. Kendati gratis, dokumen tata ruang ini sifatnya mutlak wajib dimiliki oleh Pemda” terang Abdullah kepada jurnalis Baperone.com, Selasa (08/09/2026).
“Kami menganalogikannya seperti proyek pembuatan izin reklamasi pantai, itu wajib hukumnya memiliki dokumen KKPRL terlebih dahulu,” sambungnya
Selain itu, Abdullah memberikan gambaran sederhana mengenai pentingnya dokumen ini dalam kepastian hukum investasi di sektor bahari, Ia menyebut fungsi regulasi ini setara dengan sertifikat hak milik pada aset properti di daratan.
“Tujuan dari KKPRL ini sangat mendasar, Kalau di wilayah darat instrumen legalitasnya adalah sertifikat tanah, maka kalau di wilayah laut instrumen resminya bernama KKPRL. Artinya, siapa saja yang memegang dokumen PKKPRL, dia sudah mengantongi hak resmi yang diberikan oleh negara untuk mengelola ruang laut yang diinginkan. Jika tidak punya dokumen tersebut, maka aktivitasnya dianggap ilegal,” tegasnya.
Di Akhir penjelasan Abdullah, ia membeberkan bahwa sebagian besar sarana prasarana penunjang nelayan dan pelaku usaha yang ada di lapangan masih jauh dari kata tertib administrasi.
“Di Pulau Morotai ini, faktanya hampir semua aktivitas pemasangan rompong (rumpon) ikan dan bangunan laut lainnya belum memiliki dokumen izin resmi, Ini menjadi tugas berat kita bersama untuk mendorong mereka memanfaatkan gerai layanan ini,” pungkas Abdullah.
Melalui gerai layanan terpadu yang dibuka ini, DKP Maluku Utara berharap para pelaku usaha perikanan, pemilik rompong, hingga instansi Pemda Morotai dapat segera melegalkan aktivitas ruang laut mereka guna menghindari potensi penindakan hukum oleh pengawas PSDKP di kemudian hari.(*)

Tinggalkan Balasan