Halsel — Persoalan sepeda motor milik Pemerintah Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berujung laporan polisi, Kemarin, Sabtu, (5/9/2026).
Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi Sidik, melaporkan Haikal Rustam, warga Desa Laluin, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengambilan sepeda motor milik pemerintah desa.
Laporan dibuat Rusdi bersama kuasa hukumnya, Gafar Tuanany, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 5 September 2026.
Laporan tercatat dalam STPL/512/IX/2026/SPKT. Pengaduan diterima Pamapta I, IPDA Abd. Rahim Muhammad Quliem, atas nama Kapolres Halmahera Selatan.
Sepeda motor dalam laporan berupa Honda dengan nomor polisi DG 6603 PE. Kendaraan memiliki nomor rangka MH1JM6114NK206078 dan nomor mesin JM61E1206042.
Perkara bermula ketika Rusdi membawa kendaraan dinas desa dari Orimakurunga menuju Laluin. Setiba di Laluin, motor dititipkan di rumah warga bernama Odal.
Rusdi kemudian melanjutkan perjalanan menuju Labuha untuk menyelesaikan urusan pemerintahan desa, Motor itu rencananya kembali dipakai untuk perjalanan pulang.
Situasi berubah pada sore hari, Rusdi mendapat kabar melalui telepon bahwa motor yang dititipkan kepada Odal telah dibawa Haikal.
Odal disebut sempat berusaha mencegah Haikal membawa kendaraan, Upaya itu tidak berhasil hingga motor meninggalkan lokasi.
Rusdi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kayoa Selatan melalui WhatsApp untuk menyampaikan persoalan itu.
Petugas kepolisian selanjutnya mendatangi kediaman Haikal dan meminta kendaraan dikembalikan. Dalam laporan, motor belum diserahkan kepada pihak pelapor.
Kuasa Hukum: Polisi Diminta Telusuri Fakta
Kuasa hukum Rusdi Sidik, Gafar Tuanany, menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polres Halmahera Selatan.
Gafar menegaskan, dugaan pidana tidak boleh disimpulkan sepihak. Polisi perlu memeriksa saksi, bukti kepemilikan, kronologi pengambilan kendaraan, serta alasan kendaraan belum dikembalikan.
“Laporan sudah kami serahkan kepada kepolisian. Selanjutnya biarkan penyidik bekerja untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ujar Gafar.
Dia menyebut pengambilan barang milik orang lain tanpa izin dapat masuk ranah pidana apabila unsur pencurian terpenuhi.
Gafar juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dia menyebut Pasal 477 sebagai salah satu ketentuan terkait bentuk pencurian tertentu dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
“Pasal yang diterapkan nantinya merupakan kewenangan penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Fakta di lapangan dan alat bukti harus menjadi dasar,” katanya.
Pihak pelapor berharap polisi segera memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri keberadaan kendaraan.
Sampai laporan dibuat, Haikal masih berstatus pihak yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan