Halmaherah Tengah FAGAWENE Lelilef mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memperketat pengawasan pengelolaan limbah ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Persoalan limbah ban tidak cukup diselesaikan dengan penyediaan tempat penampungan, terutama ketika material mudah terbakar terus menumpuk di kawasan industri.

Ketua Comunitas FAGAWENE Lelilef, Octaviana Takuling, meminta pemerintah dan perusahaan memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

“Limbah ban tidak boleh hanya ditumpuk. Pemerintah harus memastikan ada pengawasan rutin dan perusahaan memiliki sistem pengelolaan yang aman,” ujar Octaviana, Rabu, (2/9/2026).

Bagi FAGAWENE, tumpukan ban bekas tanpa pengelolaan memadai berpotensi berubah menjadi persoalan serius. Risiko kebakaran menjadi perhatian utama karena ban sulit dipadamkan ketika api sudah membesar.

“Tumpukan ban bekas ini jangan dianggap persoalan kecil. Kalau dibiarkan menumpuk tanpa sistem pengelolaan dan pengawasan ketat, ini bisa menjadi bom waktu. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bertindak,” kata Octaviana.

FAGAWENE merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan inspeksi rutin ke lokasi penyimpanan ban bekas di kawasan IWIP. Audit perlu mencakup prosedur penyimpanan, kapasitas penampungan, sistem keselamatan, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Bila ditemukan pelanggaran, FAGAWENE mengusulkan penerapan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Bentuk sanksi dapat berupa denda administratif, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.

Bagi FAGAWENE, tanggung jawab tidak boleh dialihkan kepada pihak lain ketika persoalan berada dalam kawasan industri.

“Pemda harus melakukan audit dan evaluasi terhadap IWIP terkait penyimpanan limbah, Jangan ada yang dikambinghitamkan karena ini merupakan kelalaian IWIP, Area terbakar berada di kawasan dan itu tanggung jawab penuhnya,” ucap Octaviana.

Selain itu, FAGAWENE juga meminta Pemkab Halteng mengatur lokasi penyimpanan limbah agar tidak berdekatan dengan permukiman, kawasan hutan dan sumber air, Jarak aman serta sekat pemisah diperlukan untuk membatasi risiko penyebaran api.

Sistem pencegahan kebakaran perlu diperkuat melalui hydrant, alat pemadam api, detektor panas atau asap, serta kolam retensi di sekitar area penyimpanan.

Kemampuan penanganan keadaan darurat perlu diuji secara berkala melalui latihan gabungan antara pemadam kebakaran Pemkab Halmahera Tengah dan Emergency Response Team IWIP.

“Kalau terjadi kebakaran, penanganannya harus cepat, Karena itu kemampuan tim di lapangan perlu diuji melalui latihan bersama,” kata Octaviana.

Ketua Komunitas Fagawene Lelilef, Octaviana Takuling.|Dok: Istimewa

Transparansi pengelolaan limbah juga menjadi perhatian FAGAWENE. Pemerintah dan IWIP didorong membuka data mengenai jumlah ban bekas masuk, volume yang diolah dan limbah yang dikirim keluar kawasan secara berkala.

Tumpukan Ban Jadi Bom Waktu

FAGAWENE meminta IWIP mengubah pola penyimpanan ban bekas, Tinggi tumpukan disarankan tidak lebih dari dua meter dengan jarak antar-tumpukan sekitar enam meter.

Ban bekas perlu ditempatkan dalam gudang atau fasilitas tertutup dengan lantai beton, Paparan langsung terhadap matahari dan hujan perlu diminimalkan.

Aktivitas pemicu api seperti merokok, pengelasan dan penggunaan peralatan panas harus dilarang di sekitar lokasi penyimpanan.

Sistem first in, first out juga perlu diterapkan agar ban tidak mengendap dalam waktu lama. Limbah dapat diarahkan untuk didaur ulang, dicacah menjadi crumb rubber atau diserahkan kepada perusahaan pengolah berizin.

FAGAWENE turut mengusulkan IWIP membangun fasilitas pengolahan ban bekas di kawasan industri, Material hasil pengolahan dapat dimanfaatkan untuk campuran aspal, bahan bakar alternatif maupun produk berbasis karet sesuai standar.

Pekerja yang menangani limbah dan keadaan darurat kebakaran perlu memiliki kompetensi serta sertifikasi sesuai bidang keselamatan kerja dan pengelolaan limbah.

Kerja sama dengan perusahaan daur ulang berizin juga diperlukan agar ban bekas tidak berakhir sebagai tumpukan jangka panjang.

FAGAWENE meminta masyarakat desa di sekitar kawasan industri dilibatkan dalam sistem pencegahan, Sosialisasi mengenai risiko asap dan kebakaran limbah ban perlu dilakukan secara berkala.

Hotline pengaduan juga diusulkan agar warga dapat melaporkan kepulan asap maupun indikasi kebakaran sejak dini.

“Warga sekitar harus memiliki akses informasi dan saluran pengaduan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahuiada masalah setelah api membesar,” ujar Octaviana.(*)