Morotai — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai menggelar patroli dan razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah kecamatan pada Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

Razia melibatkan Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Polsek Morotai Utara, Polsek Morotai Selatan/Subsektor Morotai Timur, serta Polsek Morotai Selatan Barat.

Berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan jajaran Polres Pulau Morotai, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 liter Cap Tikus, 16 botol Cap Tikus, lima kantong plastik berisi Cap Tikus, dan satu botol bir.

Di Desa Tawakali, Kecamatan Morotai Utara, personel Polsek Morotai Utara menemukan tujuh botol Cap Tikus. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Morotai Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Unit Tipiring Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melakukan razia di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan delapan botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter.

Razia juga dilakukan di Desa Tiley, Dusun Katurian, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Personel menemukan satu jerigen Cap Tikus berukuran lima liter, satu botol Cap Tikus, satu botol bir, dan satu botol minuman jenis Ciu.

Menurut keterangan kepolisian, barang bukti Cap Tikus di lokasi tersebut dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di tempat dan disaksikan oleh pemiliknya.

Di Desa Hino, Kecamatan Morotai Selatan, personel Subsektor Morotai Timur menemukan tujuh kantong plastik berisi Cap Tikus dan satu gelon berukuran lima liter. Barang bukti tersebut juga dimusnahkan di tempat.

Selain mengamankan dan memusnahkan barang bukti, personel kepolisian memberikan teguran, peringatan, serta edukasi kepada masyarakat terkait larangan penjualan dan peredaran minuman keras secara ilegal.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengatakan patroli dan razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkelanjutan. Miras merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual ataupun mengedarkan minuman keras secara ilegal,” kata Dedi.

Ia juga meminta personel kepolisian menjalankan tugas secara humanis, profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, utamakan tindakan humanis kepada masyarakat, laksanakan sesuai prosedur dan jangan melakukan tindakan di luar ketentuan. Setiap personel harus menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Polres Pulau Morotai menyatakan, dalam kegiatan tersebut masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terkait peredaran dan pemberian minuman beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, maupun penjualan minuman keras yang diduga ilegal.

Seluruh rangkaian patroli dan razia yang dilaksanakan jajaran Polres Pulau Morotai pada Jumat (28/8/2026) dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Polres Pulau Morotai menyatakan kegiatan patroli dan razia serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.