Morotai — Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai melalui Satuan Samapta dan jajaran kepolisian sektor (Polsek) melaksanakan razia minuman keras (miras) jenis cap tikus di sejumlah wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Selasa (25/8/2026).

Razia berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di wilayah Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Utara, Morotai Timur, serta wilayah hukum Polres Pulau Morotai.

Berdasarkan rekapitulasi laporan Satuan Samapta Polres Pulau Morotai dan jajaran Polsek, petugas mengamankan minuman keras jenis cap tikus dengan rincian

  1. 35 liter dalam kemasan jerigen/galon;
  2. 15 kantong plastik; dan
  3. 8 botol.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Polsek Morotai Selatan, Polsek Morotai Selatan Barat, Polsek Morotai Utara, serta Subsektor Morotai Timur.

Di sejumlah lokasi, personel kepolisian memberikan teguran, peringatan, dan edukasi kepada masyarakat maupun penjual terkait larangan penjualan minuman keras secara ilegal.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas sesuai prosedur. Pada lokasi tertentu, minuman keras yang ditemukan dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan dan disaksikan oleh pihak terkait.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengatakan pemberantasan peredaran minuman keras menjadi salah satu perhatian Polres Pulau Morotai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Miras bukan hanya persoalan konsumsi, tetapi dapat menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas,” kata Dedi.

Menurut Dedi, pelaksanaan razia harus tetap dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Ia meminta personel mengedepankan sikap humanis serta tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun produksi minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Polres Pulau Morotai juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta orang tua untuk ikut mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras.

Masyarakat diminta tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

Dalam keterangannya, kepolisian juga menyebut ketentuan mengenai perbuatan terkait minuman beralkohol dalam KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur perbuatan memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk serta keadaan mabuk yang mengganggu ketertiban umum.

Polres Pulau Morotai menyatakan kegiatan patroli, razia, pembinaan, dan penegakan hukum terkait peredaran minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Razia yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2026) tersebut berlangsung aman dan kondusif.

Polres Pulau Morotai menambahkan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.