Halamhera Timur — Sebuah papan bertuliskan “Perhatian, Kendaraan Perusahaan Dilarang Lewat, UU Nomor 1 Tahun 2023” berdiri di jalur menuju kebun milik warga di Desa Tatam, Kecamatan Wasile Utara, Bagi pemilik lahan, papan itu adalah batas yang tidak boleh dilanggar. Namun, menurut pengakuannya, kendaraan perusahaan tetap melintas.
Peristiwa itu kini tidak lagi menjadi sekadar perselisihan antara warga dan perusahaan, Pada Selasa (7/7/2026), Fahrie Haya melaporkan dugaan penggunaan lahannya tanpa persetujuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Timur. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTP/112/VII/2026/SPKT.
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula pada 20 Juni 2026 saat papan larangan dipasang di akses kebunnya. Tiga hari kemudian, tepatnya 23 Juni 2026, Fahrie mengaku berpapasan dengan kendaraan yang digunakan Unit Geomin, Di dalam kendaraan itu terdapat Zamrida A.B. Hapase selaku Koordinator Umum, Marcel dari Bagian Umum, serta seorang anggota TNI.
Keberatan disampaikan langsung di lokasi, Pertemuan lanjutan kemudian berlangsung di rumah Fahrie dengan dihadiri Kepala Desa Majiko Tongone dan Babinsa, Dalam pembahasan itu, Fahrie meminta agar penggunaan akses di lahannya diselesaikan melalui kesepakatan bersama terlebih dahulu. Namun, menurutnya, aktivitas kendaraan perusahaan masih terus berlangsung sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara aktivitas investasi dan penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat, Hingga kini, laporan tersebut telah berada di tangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Eks Koordinator Presidium SAMURAI Maluku Utara periode 2023–2025 sekaligus Koordinator Human Rights Ternate, jaringan Amnesty International Indonesia, Fahrie Haya, mengatakan langkah hukum diambil setelah upaya penyelesaian secara langsung tidak menghasilkan titik temu.
“Saya sudah memberi peringatan, menyampaikan keberatan, dan membuka ruang musyawarah. Ketika itu tidak menghasilkan penyelesaian, saya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, Hak masyarakat atas tanah tidak boleh diperlakukan seolah tidak memiliki arti,” ujar Fahrie.
Ia menilai setiap investasi wajib berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Investasi tidak boleh meninggalkan jejak konflik dengan warga. Kalau penggunaan lahan dilakukan tanpa persetujuan pemilik, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, Tidak boleh ada kesan bahwa kepentingan usaha lebih tinggi daripada hak masyarakat,” tegasnya.
Fahrie berharap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya berharap proses ini menjadi pengingat bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di daerah memiliki kewajiban menghormati hukum dan masyarakat, Kepastian hukum adalah fondasi utama agar investasi dan hak warga dapat berjalan berdampingan,” pungkasnya.
Diketahui, Unit Geomin saat ini melakukan kegiatan eksplorasi di Desa Bololo, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Geomin belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga tersebut, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

Tinggalkan Balasan