Ternate – Personel Opsnal Polsek Ternate Utara menggagalkan dugaan penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Kota Ternate, Jumat (24/7).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman minuman keras menggunakan KM Queen Mary dengan rute Jailolo–Ternate.

Sekitar pukul 13.20 WIT, personel Opsnal Polsek Ternate Utara menerima informasi tersebut dan langsung menuju pelabuhan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dek 1 KM Queen Mary.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua kardus yang dibungkus menggunakan tas plastik berwarna hijau. Setelah diperiksa, kedua kardus tersebut berisi 110 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Ternate.

Berdasarkan keterangan awak buah kapal (ABK), barang tersebut merupakan titipan yang dimuat dari Pelabuhan Jailolo.

Hingga pemeriksaan selesai, pemilik minuman keras itu belum diketahui karena tidak berada di lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Ternate Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, S.IP., mengatakan Polres Ternate bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar Sudirjo.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di Kota Ternate tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kota Ternate,” tutupnya.