Morotai — Kuasa hukum Rahmayanti Dano Kader, Mukibar Barakati, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan yang dilaporkan kliennya pada Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/220/X/SPKT/2026 yang diterbitkan Polres Pulau Morotai.
Dalam dokumen itu, Rahmayanti melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan.
Mukibar mengatakan, pihaknya meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku agar keluarga memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang diadukan.
“Kami meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk segera menindaklanjuti terkait perkara membawa pergi atau melarikan perempuan berdasarkan Pasal 454 Ayat (2). Karena itu, kami mewakili keluarga membutuhkan kepastian hukum atas tindakan terlapor,” tegas Mukibar.
Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen pengaduan, peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2026, ketika Rahmayanti mendatangi kediaman Kevin Paparang untuk meminta kepastian mengenai janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Dalam dokumen tersebut, Rahmayanti mengaku dibawa ke sejumlah rumah dan lokasi berbeda. Ia juga menyebut beberapa kali ditempatkan di dalam kamar yang dikunci sehingga tidak leluasa meninggalkan tempat tersebut.
Pengaduan itu turut memuat keterangan bahwa Rahmayanti diduga mendapat ancaman saat berupaya keluar dari rumah tempat dirinya berada.
Ia kemudian disebut dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk ke wilayah Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao, sebelum akhirnya dibawa ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Dokumen pengaduan tersebut juga menyebut sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan dan penempatan Rahmayanti di beberapa lokasi.
Keterangan mengenai dugaan keterlibatan mereka menjadi bagian dari laporan yang diminta pihak keluarga untuk ditelusuri oleh kepolisian.
Rahmayanti disebut baru dapat meninggalkan lokasi terakhir setelah berupaya menuju rumah keluarganya di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026.
Mukibar berharap penyidik memeriksa keterangan pelapor, meminta keterangan saksi, serta menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan guna mengungkap kronologi dan memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, penanganan laporan tersebut penting agar keluarga Rahmayanti memperoleh kepastian hukum dan dugaan peristiwa yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Surat Tanda Penerimaan Pengaduan mencatat Rahmayanti Dano Kader, warga Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, sebagai pelapor. Laporan tersebut diterima pada pukul 14.50 WIT.

Tinggalkan Balasan