JAKARTA, Baperone.com — Dugaan pelanggaran lingkungan, penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan, hingga persoalan keselamatan warga menyeret PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) ke dalam kritik Pengurus Pusat Asosiasi Pergerakan Indonesia Timur (PP-APIT) pada, Rabu, (21/10206).
Organisasi ini mendesak pemerintah memeriksa kepatuhan perusahaan tambang tersebut terhadap ketentuan perizinan dan keselamatan operasional. Desakan itu muncul setelah seorang warga bernama Jumanta meninggal dunia dalam kecelakaan yang diduga melibatkan truk operasional PT ANI di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua PP-APIT, Selsius, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan itu hingga tuntas, Mereka juga berencana menggelar demonstrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pekan depan.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk PP-APIT, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Maluku Utara mencatat sedikitnya 18 temuan pelanggaran dalam surat bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Temuan itu berkaitan dengan administrasi lingkungan, tata ruang, kawasan hutan, serta pengelolaan limbah. Namun, status tindak lanjut atas setiap temuan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan DPLH dan instansi berwenang.
PP-APIT menduga PT ANI belum memenuhi sejumlah persyaratan lingkungan, termasuk persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta laporan pelaksanaan RKL-RPL.
Jika dugaan itu terbukti, kelengkapan dokumen dan kepatuhan operasional perusahaan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan telah berjalan sesuai persetujuan lingkungan.
Area Tambang dan Kawasan Hutan Dipersoalkan
Persoalan lain berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk fasilitas pertambangan, Area Exportable Final Ore(EFO) dilaporkan melampaui luasan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL.
Sementara itu, fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) diduga berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan berdekatan dengan sempadan Sungai Tewi.
PP-APIT juga mempertanyakan keberadaan kantor, mes karyawan, serta bengkel kerja di dalam kawasan hutan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fasilitas tersebut turut dipersoalkan karena diduga dibangun tanpa kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan terhadap batas wilayah izin, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta persetujuan yang dimiliki perusahaan, Tanpa verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan, status pelanggaran masing-masing fasilitas belum dapat dipastikan secara independen.
Di sisi lain, PP-APIT melaporkan kondisi tanggul bukaan tambang dan saluran drainase yang dinilai tidak terawat. Kolam pengendapan atau sediment pond disebut penuh dan belum dikeruk, sedangkan fasilitas pengolahan air limbah tambang dinilai minim.
Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko pencemaran di sekitar area operasi. Meski demikian, tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap warga harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta pengujian kualitas lingkungan.
Truk Operasional Diduga Tabrak Warga hingga Tewas
Persoalan keselamatan menjadi bagian lain dari tuntutan PP-APIT setelah Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Halmahera Timur, meninggal dunia pada 27 September 2026 dalam insiden yang diduga melibatkan kendaraan operasional PT ANI.
Menurut informasi yang dihimpun PP-APIT, sebuah truk perusahaan keluar dari area operasi menuju jalan umum yang juga digunakan masyarakat. Kendaraan itu diduga menabrak Jumanta hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
PP-APIT mempertanyakan penggunaan jalan publik oleh kendaraan operasional pertambangan serta kelengkapan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan.
Bagi organisasi tersebut, kecelakaan itu perlu diperiksa melalui sejumlah aspek, mulai dari kronologi kejadian, kondisi kendaraan, tanggung jawab pengemudi, hingga prosedur keselamatan operasional perusahaan.
“Kematian Jumanta menegaskan risiko aktivitas pertambangan PT ANI tak lagi terisolasi di dalam area industri, melainkan meluad dan mengancam ruang hidup serta hak asasi manusia sebagai warga sipil,” demikian kritik Selsius sebagai Ketua APIT.
PP-APIT berpandangan, kendaraan operasional pertambangan yang melintasi jalan umum harus diawasi secara ketat agar keselamatan masyarakat tidak terabaikan. Namun, penentuan tanggung jawab atas kecelakaan tersebut tetap memerlukan hasil penyelidikan aparat berwenang.
PP-APIT Ancam Bawa Persoalan ke Tiga Kementerian
Selsius menegaskan, PP-APIT akan terus mengawal dugaan pelanggaran PT ANI. Mereka mendesak Kementerian Kehutanan memeriksa penggunaan kawasan hutan dan menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin, apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan hukum.
Rencana demonstrasi pekan depan juga akan diarahkan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan, PP-APIT berharap pemerintah memeriksa aspek perizinan pertambangan, keselamatan kerja, serta dugaan risiko kegiatan operasional terhadap warga.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi PT ANI mengenai dugaan pelanggaran lingkungan, penggunaan kawasan hutan, kelengkapan Andalalin, serta kecelakaan yang menewaskan Jumanta belum tercantum dalam bahan pemberitaan.(*)

Tinggalkan Balasan