Ternate, Maluku Utara — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara menuntut sanksi terhadap Direktur PT Natural Indococonut Organic (NICO) pada Rabu (21/10/2026).Sanksi yang di maksud berupa pemberhentian sementara aktivitas industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal.

Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib dalam orasinya menegaskan sikap serius pemerintah Provinsi dalam menjalankan perintah PERDA tersebut.

“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah PERDA Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal”, tegasnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut koordlap. Pada pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Adapun sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha yabg diatur dalam Bab XIII pasal 24.

“Pada pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Adapun sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha yang diatur dalam Bab XIII pasal 24”, lanjutnya.

Berdasarkan temuan tim investigasi SAMURAI Maluku Utara di Halmahera Utara (HALUT), satu butir kelapa dihargai dengan nominal Rp2.200/ buahnya.

Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI, Camerad Wandi R Mancinam ketika diwawancarai menyebut potongan harga yang dilakukan oleh PT NICO melalui pengepul untuk biaya buruh armada pengangkut hingga alasan akses jalan ke kebun petani.

“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp 2200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar dari angka Rp. 400 hingga Rp. 600 dengan dalil biaya armada pengangkut, hingga akses jarak jauh dan dekatnya dusun petani. Hal tesebut mengakibatkan petani hanya dapat memperoleh keuntungan Rp 1.600 hingga Rp 1.800 per buahnya”, sebut Wandi ketika diwawancarai.

Kesenjangan harga dan keuntungan nampak terlihat, Wandi menambahkan, Hasil penelusuran harga produk turunan dari tiga brand besar terdiri dari Coco Bit (minuman air kelapa dalam bentuk kemasan kaleng) yang dijual Rp 10.000/ kaleng, hingga Mama Coco (produk santan bahan masakan salam kemasan sachet) yang punya nilai jual Rp 5000 sampai Rp 10.000/ sachet, Mereka menilai, harga produk tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka raup.

Kondisi petani semakin diperparah ketika PT NICO diperkuat kedudukannya dengan PERDA Nomor 2 tahun 2025 dijalankan, Pada pasal 10 ayat (1) dan (2) mengatur larangan penjualan buah kelapa keluar dari wilayah HALUT, secara langsung PT NICO menjadi infestor tunggal dan leluasa melakukan praktik monopoli dan mempermainkan harga.(*)