Tidore — Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara (Malut) melayangkan kritik keras kepada Polres Tidore Kepulauan terkait penanganan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang ibu rumah tangga saat sedang menyusui anaknya di Kota Tidore Kepulauan.
Direktur Yayasan Rumah Konseling Malut, Ikhwanul Kiraam J. Saleh, S.Sos, menyoroti belum adanya perkembangan yang terlihat dalam proses penegakan hukum, padahal korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya sejak beberapa waktu lalu.
Korban diketahui telah melaporkan seorang pria yang disebut merupakan tokoh pemuda di salah satu kelurahan di Kecamatan Tidore Selatan, Namun hingga kini, belum ada informasi mengenai langkah hukum yang dilakukan terhadap terduga pelaku.
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara ini, Korban sudah datang melapor, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat,” ujarnya, Kamis,(18/6/2026)
Menurutnya, lambannya penanganan kasus kekerasan seksual dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap upaya perlindungan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan.
Yayasan Rumah Konseling Malut juga menegaskan akan menggalang dukungan bersama berbagai elemen masyarakat, organisasi sipil, dan lembaga terkait untuk mengawal proses hukum hingga menghasilkan kepastian dan keadilan bagi korban.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut satu orang korban, tetapi juga menyangkut rasa aman perempuan di ruang publik maupun ruang privat, Karena itu, pengawalan bersama perlu dilakukan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional,” katanya.
Peristiwa yang menimpa ibu menyusui itu turut menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara, Yayasan Rumah Konseling Malut menilai kehadiran negara melalui aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Kami meminta Polres Tidore Kepulauan segera mengambil langkah yang terukur dan memberikan kepastian hukum, Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda terhadap orang-orang tertentu, Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ikhwanul.
Pihak yayasan menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan berdiri bersama korban hingga proses hukum berjalan sampai tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan