Halmahera Utara — Penanganan perkara kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng kemasan program pemerintah, Minyakita, yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, dinilai jalan di tempat.
Pasalnya, terdakwa dalam kasus ini, Deni Lauyanto alias Pondeng, dikabarkan masih bebas beraktivitas dan belum dilakukan penahanan oleh pihak pengadilan.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Eko Setiawan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa saat ini tetap berjalan secara profesional dan telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam persidangan terbaru, JPU resmi menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
“Sudah masuk tuntutan, Agenda berikutnya itu pembelaan dari penasihat hukum atau dari terdakwa, Tuntutannya itu 3 tahun,”ungkap Eko Setiawan saat diwawancarai media, Kamis, (23/7/2026).
Murni Prosedur Hukum
Eko menjelaskan, putusan atau vonis majelis hakim belum menjatuhkan sanksi akhir karena persidangan masih harus melewati beberapa tahapan wajib sesuai Prosedur Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait proses vonisnya belum, karena masih ada pembelaan (pledoi), tanggapan (replik/duplik), dan masih ada beberapa kali persidangan lagi, Tidak langsung diputuskan,” jelasnya mendetail.
Lebih lanjut, ia menerangkan alasan persidangan digelar di PN Tobelo, Halmahera Utara, meski perkara itu ditangani Kejari Kepulauan Morotai, Hal demikian lantaran wilayah hukum PN Tobelo menaungi dua daerah administratif sekaligus, yaitu Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Morotai.
Penjelasan Status Penahanan Terdakwa
Mengenai sorotan Publik terhadap terdakwa yang belum dipenjara dan masih bebas beraktivitas, Eko membeberkan bahwa status penahanan terdakwa sejak awal proses hukum memang merupakan penahanan kota.
“Karena penahanannya kan waktu itu masih penahanan kota, dan proses hukumnya belum selesai, Masih berjalan, kalau tidak salah,”tandas Eko menutup keterangannya.
Kasus dugaan kecurangan takaran Minyakita kini terus mengundang perhatian masyarakat luas, mengingat produk itu merupakan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi warga, Proses persidangan selanjutnya akan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.(*)

Tinggalkan Balasan