Halteng — Seorang perempuan asal Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, bernama Jeinelfin Kebrob resmi melaporkan dugaan tindak pidana penelantaran ke Kepolisian Resor Halmahera Tengah.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/ADUAN/74/V/2026/SPKT/RES HALTENG tertanggal 18 Mei 2026.

Berdasarkan isi laporan, Jeinelfin mendatangi SPKT Polres Halmahera Tengah pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIT untuk melaporkan seorang pria bernama Simon Burnama atas dugaan penelantaran terhadap dirinya dan anak mereka.

Dalam keterangannya, Jeinelfin mengaku dugaan penelantaran itu terjadi sejak September 2025 hingga saat ini di Desa Lelilef Sawai.

“Saya buat laporan kepolisian karena Simon Burnama menelantarkan saya dan anak. Simon pernah menafkahi itu hanya September 2025, sampai saat ini sudah tidak lagi,” ujar Jeinelfin kepada wartawan, Kemarin, Rabu (20/5/2026)

Ia mengungkapkan, persoalan rumah tangga mereka mulai memburuk setelah dirinya memergoki Simon bersama perempuan lain di dalam rumah mereka.

“Awal mula Simon menelantarkan saya dan anak ketika saya dapati dia dan selingkuhannya di dalam rumah kami,” katanya.

Menurut Jeinelfin, Simon Burnama sempat memberikan uang untuk kebutuhan anak pada tahun lalu dengan jumlah sekitar Rp2.000.000. Namun setelah itu, bantuan nafkah disebut tidak pernah lagi diberikan.

“Simon pernah kirim uang untuk anak di tahun lalu berkisar Rp2.000.000, sampai sekarang tidak lagi,” tambahnya.

Surat penerimaan laporan tersebut ditandatangani Banit III SPKT Polres Halmahera Tengah, Aipda Aziz Umsangadji, atas nama Kapolres Halmahera Tengah.

Jeinelfin berharap laporan yang telah ia masukkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semoga laporan saya ke kepolisian berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)