Morotai — Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai meminta PT Wahana Dimensi Indonesia segera melunasi tunggakan upah puluhan pekerja proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), Desakan itu muncul setelah aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh akibat hak mereka belum dibayarkan secara penuh.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai, Sukri Hi Rauf, menegaskan perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
“Komisi III meminta kepada pihak perusahaan agar sesegera mungkin menyelesaikan dan melunasi hak-hak para pekerja, khususnya pembayaran upah yang hingga saat ini belum diterima,” kata Sukri saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Sukri menilai persoalan tunggakan upah tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut hak dasar tenaga kerja yang telah memberikan jasa dalam pelaksanaan proyek.
Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, Komisi III mempersilakan para pekerja membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Jika persoalan ini tidak juga diselesaikan, maka para pekerja kami persilakan melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang, termasuk kepolisian. Sebab, apabila hak pekerja tidak dipenuhi, hal itu bisa saja mengarah pada dugaan penipuan terhadap para pekerja,” tegasnya.
Selain mendesak kontraktor, Komisi III meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai sebagai instansi teknis yang menangani proyek segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar pembayaran upah dapat segera diselesaikan.
“Kami juga meminta kepada dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut, agar segera menghubungi pihak kontraktor dan mendorong penyelesaian pembayaran upah para pekerja,” ujarnya.
Komisi III juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Wahana Dimensi Indonesia bersama Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan proyek yang kini telah memasuki adendum keempat.
Sukri mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah memanggil pihak perusahaan pada awal pelaksanaan proyek, bahkan sebelum adendum diberlakukan, Dalam pertemuan itu, perusahaan telah diingatkan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal guna menghindari persoalan yang berdampak pada pekerja.
“Sebelum melangkah lebih jauh, Komisi III akan terlebih dahulu memanggil pihak perusahaan, Sebelumnya kami memang pernah memanggil mereka pada awal pelaksanaan pekerjaan, sebelum adanya adendum, Saat itu kami telah memberikan penegasan karena keterlambatan pekerjaan tentu berdampak kepada para pekerja, termasuk hak mereka atas upah,” katanya.
Komisi III memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.
“Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan memanggil dinas terkait dan pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai penundaan atau keterlambatan pekerjaan, termasuk dampaknya terhadap pembayaran upah pekerja sesuai ketentuan dalam adendum proyek,” tutup Sukri.
Sebelumnya, sebanyak 34 pekerja proyek pembangunan Labkesmas Morotai mengaku belum menerima pelunasan upah senilai lebih dari Rp100 juta, Hingga kini perusahaan baru membayarkan sekitar Rp57 juta secara bertahap sehingga para pekerja memilih menghentikan aktivitas pekerjaan selama lebih dari sepekan sambil menunggu pelunasan sisa upah.(*)

Tinggalkan Balasan