Halsel Satreskrim Polres Halmahera Selatan mulai memeriksa dua orang dalam penanganan laporan dugaan penipuan dan persekongkolan pada proses tender Paket Rehabilitasi Ruang Cathlab RSUD Labuha senilai Rp1,8 miliar.

Perkembangan penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/768/VII/1.11.2026/Reskrim, Dokumen diterima pelapor, Haidar Mahmud, didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Safri Nyong & Associates,KemarinKamis (16/7/2026).

Berdasarkan SP2HP, penyidik telah meminta keterangan dari Udin Wahid alias Dino dan Purnadi alias Mas Hadi, Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek rehabilitasi ruang Cathlab.

Tim penasihat hukum Haidar Mahmud mengapresiasi langkah penyidik yang mulai memeriksa para terlapor, Pemeriksaan itu dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta hukum atas laporan yang diajukan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak tatanan pengadaan barang dan jasa serta merugikan pihak-pihak yang mestinya berhak secara sah,” kata anggota Tim Hukum Safri Nyong & Associates, Navijai M. Ode.

Pihak pelapor berharap penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan hingga memberikan kepastian hukum.

Dalam laporan itu, pelapor menduga perbuatan yang dilaporkan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan penipuan disebut dapat dikaitkan dengan Pasal 492, sedangkan dugaan permufakatan jahat dikaitkan dengan Pasal 19. Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.

Hingga kini, Satreskrim Polres Halmahera Selatan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, Status hukum para pihak belum ditetapkan dan proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)