Morotai — Polemik pemberhentian aparatur di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, terus menjadi perhatian publik, Setelah memberhentikan seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Desa Tanjung Saleh, Halil Boba, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua Kepala Urusan (Kaur) yang berlaku sejak 10 Juli 2026.
Salah satu aparatur yang diberhentikan, Nurmaninsi Mandea, mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalankan tugas, Ia menyebut tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), dipanggil untuk memberikan klarifikasi, maupun mengikuti rapat mediasi sebelum SK pemberhentian diterbitkan.
“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Saya juga aktif berkantor menjalankan tugas. Tapi tanpa ada SP, tanpa dipanggil, tanpa rapat mediasi dengan kepala desa, saya langsung diberikan SK pemberhentian,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Nurma menduga keputusan itu tidak terlepas dari faktor politik. Menurutnya, kabar mengenai pemberhentiannya sudah beredar sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Sebelum PAW sudah ada informasi kalau kepala desa itu terpilih, saya akan diberhentikan. Jadi saya menilai ada tendensi politik,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tanjung Saleh, Halil Boba, menjelaskan satu Kaur masih tercatat sebagai pengurus partai politik, sedangkan satu lainnya berstatus guru honorer, Halil juga bilang sebagian perangkat desa merupakan susunan pemerintahan sebelumnya sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Yang satu namanya masih terdaftar sebagai pengurus partai dan satunya sebagai guru honorer, Para Kaur itu ada beberapa perempuan yang sengaja ditempatkan oleh mantan kepala desa, Saya butuh sinergi bekerja demi kemajuan desa, tapi saya kewalahan saat pekerjaan fisik di lapangan,” katanya, Senin, (13/7/2026).
Pernyataan Halil kembali menuai sorotan ketika menjelaskan alasan tidak mengganti Sekretaris Desa.
“Kalau Sekdes saya masih butuh. Seandainya Kaur itu laki-laki saya tidak akan pernah ganti. Mau kerja apa kalau perempuan?” tegasnya.
Ucapan itu memicu kritik karena dinilai mengaitkan kemampuan aparatur desa dengan jenis kelamin. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk menjadi aparatur desa sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sebelumnya, Halil juga mengakui memberhentikan anggota LPM, Sry Rahayu, karena tidak menghadiri pelantikannya sebagai kepala desa.
“Karena tara (tidak) hadir di pelantikan saya. Saya merasa dorang (mereka) tara suka, olehnya itu saya pecat,” tulis Halil melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Rangkaian pemberhentian aparatur di Desa Tanjung Saleh kini menjadi perhatian masyarakat, Sejumlah warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai menelusuri dasar penerbitan SK pemberhentian agar sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(*)

Tinggalkan Balasan