Morotai — Polres Pulau Morotai masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap persoalan perizinan PT Intimkara, termasuk dugaan transaksi uang yang dikaitkan dengan pihak yang disebut mengatasnamakan media atau wartawan serta pihak yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Hal tersebut disampaikan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pulau Morotai melalui Kasi Humas, Muh. Yusuf, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (21/8/2026).
“Untuk proses penyelidikan Polres Pulau Morotai, khususnya di Unit Tipiter Satreskrim, saat ini masih mendalami masalah perizinan,” kata Muh. Yusuf.
Selain mendalami persoalan perizinan, kepolisian juga akan menelusuri dugaan transaksi uang yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencakup pihak yang disebut mengatasnamakan media atau wartawan serta pihak yang mengatasnamakan DLH.
Muh. Yusuf mengatakan, dugaan transaksi yang mengatasnamakan media masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, komunitas media atau wartawan yang merasa dirugikan atau menilai marwah media di Morotai telah dicatut, dipersilakan membuat laporan kepada kepolisian.
“Kalau ada yang mengatasnamakan media, kemudian merasa bahwa marwah media di Morotai dirugikan, silakan komunitas media atau wartawan datang melapor. Dengan adanya laporan, semua pihak yang terlibat nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut diperlukan untuk membantu kepolisian mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
“Jadi semua pihak yang terkait akan dipanggil. Siapa yang menyuap dan siapa yang disuap, itu nanti akan didalami dalam penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, terkait dugaan transaksi yang disebut mengatasnamakan DLH, kepolisian juga mempersilakan Kepala DLH, Nurhayati, untuk membuat laporan apabila merasa dirugikan karena terdapat pihak yang mengatasnamakan institusinya.
“Kalau Ibu Nurhayati merasa ada pihak yang mengatasnamakan DLH dan merasa dirugikan, silakan datang melapor ke Polres. Nanti berdasarkan laporan itu akan dilakukan pemeriksaan siapa yang menyuap dan siapa yang disuap,” jelasnya.
Muh. Yusuf menambahkan, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan transaksi tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan, termasuk pihak PT Intimkara.
Hingga saat ini, kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih berfokus mendalami persoalan perizinan serta mengumpulkan dan memastikan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim tetap melaksanakan penyelidikan dan mendalami masalah perizinan. Kalau nanti bukti-buktinya sudah kuat dan semuanya sudah jelas, barulah dilakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan