Halmahera Selatan— Dugaan pungutan terhadap kelompok penambang emas ilegal di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, menjadi sorotan, Kepala Desa Wilka Dadana dituding menerima setoran Rp100 ribu per bulan dari setiap kelompok penambang, Direktur PARADE Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Selatan menyelidiki dugaan itu sekaligus memeriksa dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan.
Seorang warga mengungkapkan, setiap kelompok penambang diwajibkan menyetor uang kepada kepala desa, Informasi ini masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Jadi, setiap kelompok penambang menyetor Rp100 ribu kepada Ibu Kades,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Selain dugaan pungutan, warga mengeluhkan penggunaan mesin dompeng dalam aktivitas penambangan. Air sungai di sekitar lokasi dilaporkan berubah menjadi cokelat, sehingga memicu kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan dan kualitas air.
“Kami berharap ada intervensi pemerintah daerah dan pihak kepolisian karena kondisi lingkungan sudah tercemar akibat aktivitas tambang ilegal,” kata warga.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Polres Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, Ia mendorong aparat menelusuri dugaan aliran uang, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, serta mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam operasionalnya.
“Pengakuan warga soal dugaan pungutan oleh kades dan pencemaran lingkungan harus menjadi pintu masuk bagi Polres Halsel untuk melakukan penyelidikan,” tegas Sahmar.
Sahmar juga mempertanyakan pihak yang mengendalikan kegiatan penambangan dan dasar perizinan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas di Desa Kaputusan, Baginya, pemeriksaan diperlukan agar dugaan pungutan dan persoalan lingkungan dapat ditangani berdasarkan bukti.
Ia turut mempertanyakan keseriusan aparat apabila laporan warga tidak ditindaklanjuti, Sahmar mengingatkan, penanganan yang tidak transparan dapat memicu kecurigaan masyarakat terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah itu.
“Saya menguji komitmen Kapolres Halsel. Turun ke lokasi, selidiki aktivitas tambang, dan pasang police line apabila ditemukan dasar hukum yang cukup,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penerimaan setoran oleh Wilka Dadana belum terbukti, Klarifikasi dari pihak kepala desa dan Polres Halmahera Selatan masih diperlukan untuk memastikan kebenaran tudingan warga, status perizinan pertambangan, serta laporan perubahan kondisi air sungai.(*)

Tinggalkan Balasan