Pulau Morotai,Baperone — Dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap lima siswa di Kabupaten Pulau Morotai memicu kemarahan publik,Peristiwa ini kembali membuka luka lama tentang lemahnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara, Fitriyani Ashar, menyampaikan kecaman keras dan menilai perbuatan seperti ini sebagai kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“kekerasan terhadap anak yang imbasnya sangat berat,Dampaknya menghancurkan masa depan korban,Jika terbukti di pengadilan, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya tanpa keringanan,” tegasnya,Senin(13/4/2026)

Fitriyani menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,ia merujuk pada sejumlah pasal yang mengatur kejahatan kesusilaan dan perlindungan terhadap anak.

Dalam KUHP, perbuatan cabul terhadap anak diatur antara lain dalam Pasal 287 dan Pasal 292, yang memberikan ancaman pidana penjara bagi pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Selain itu, tindakan dengan unsur paksaan atau kekerasan juga dapat dijerat dengan pasal lain yang memperberat hukuman.

Tidak hanya itu Perempuan Asal Morotai desa Sangowo itu juga menyinggung penguatan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman pidana lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pemberatan hukuman jika pelaku memiliki posisi atau kekuasaan tertentu.

“Secara hukum sudah sangat jelas,Jika semua unsur terpenuhi, tidak ada alasan untuk meringankan.Bahkan harus diperberat karena pelaku memiliki posisi sebagai ASN yang seharusnya melindungi, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan,” ujarnya.

Fitriyani turut meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk tidak bersikap pasif terhadap korban

“Pemerintah daerah harus hadir dan berpihak pada korban,Tidak boleh ada pembiaran.Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” ungkapnya

IMM Maluku Utara bahkan mendorong langkah konkret seperti penguatan sistem perlindungan anak, peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.

“Ini menjadi alarm bagi semua pihak,Jika tidak ditangani serius, maka kejahatan terhadap anak akan terus berulang. Negara harus tegas, hukum harus berjalan, dan anak-anak wajib dilindungi tanpa pengecualian.”Tutupnya(*)