Ternate, Maluku Utara — Personel Resmob Polsek Ternate Selatan bersama Unit Resmob Polres Ternate mengamankan pria berinisial NM (21) yang diduga terlibat pencurian di Rumah Makan Bakso Fajar, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

NM ditangkap di Penginapan Senang 2, Kelurahan Bastiong Karance, pada Senin, (26/10/2026), sekitar pukul 01.40 WIT. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang diterima polisi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.45 WIT di Rumah Makan Bakso Fajar, Pelapor berinisial F (46) melaporkan kehilangan satu unit tablet Samsung A9 dan sebuah speaker aktif.

Setelah menerima laporan, personel Resmob Polsek Ternate Selatan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan menghimpun informasi, Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Penginapan Senang 2, tempat NM kemudian diamankan.

Sekitar pukul 02.00 WIT, NM dibawa ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara itu, termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar mengatakan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar Ekan.

Ekan mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan menangani setiap laporan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)