Morotai — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, S.Tr.K., M.H., mengatakan tersangka dalam perkara tersebut berinisial L.T. alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tertanggal 19 April 2026.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berinisial N.T. alias N (16) yang masih berstatus pelajar. Kepolisian menegaskan identitas lengkap korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban sebagaimana prinsip perlindungan anak serta etika pemberitaan, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap,” kata Iptu Yakub Biyagi Panjaitan.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor: B/709/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Seluruh proses diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Mitita Siruang, S.H.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Melalui pelimpahan Tahap II ini, Polres Pulau Morotai berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
(Reporter/Jain)

Tinggalkan Balasan