Morotai Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencabulan dan/atau pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Kamis, (30/7/2026)

Tersangka berinisial S.K. alias E, 53 tahun, dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Penyerahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan diterima Jaksa Penuntut Umum Yaumil, S.H.

S.K. diduga melakukan pencabulan dan/atau pelecehan seksual terhadap lima pelajar, Kepolisian tidak mengungkap identitas korban untuk melindungi hak dan keamanan mereka, Kelima korban hanya disebut dengan inisial S.D., D.C.M., C.E.F.B., M.R.M., dan R.R.

Dalam proses Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah potong pakaian sebagai barang bukti, Barang bukti itu selanjutnya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan rampung.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Yakub mengatakan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, mengatakan penyerahan dilakukan setelah persyaratan formil dan materiil perkara terpenuhi.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum. Dengan terlaksananya Tahap II ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ungkapnya.

Ihnan bilang, penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Kepolisian juga memastikan hak korban tetap mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan.

“Kami juga memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan dan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ihnan.

S.K. disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara membuat penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum akan memproses perkara sesuai kewenangan hukum sebelum diajukan ke persidangan.

Polres Pulau Morotai tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap tersangka, Kepolisian juga menjaga kerahasiaan identitas korban, terutama korban anak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)