Morotai — Perselisihan soal pemberitaan dugaan pungutan liar di Pasar CBD Blok A dan B berujung laporan polisi. Wartawan NalarTimur.com, Aril Baba, melaporkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab.
Peristiwa bermula di Aulah Kantor DPRD Pulau Morotai, 3 September 2026, sekitar pukul 16.21 WIT. Rapat paripurna baru saja berakhir ketika Samsul menghampiri Aril.
Aril mengaku terjadi tindakan fisik dalam pertemuan itu. Samsul diduga mengucapkan kata “pukul”, lalu menarik bagian kerah pakaian hingga mengenai leher Aril.
Persoalan bermula dari pemberitaan dugaan pungli di Pasar CBD Blok A dan B. Aril mengatakan dirinya bukan wartawan yang menulis berita itu.
“Berita itu teman saya yang muat. Kenapa Anda datang secara tiba-tiba, bentak-bentak saya, dan mencekik leher saya? Anda salah orang! Kalau Anda merasa keberatan dengan berita tersebut, seharusnya datang pada orang yang memberitakan,” ujar Aril, Kamis Lalu, (3/9/2026).
Tujuh hari setelah kejadian, Aril memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Pada Rabu, 9 September 2026, dia mendatangi SPKT Polres Pulau Morotai. Koordinator SWOT Lasurdin, Sekretaris Mirsa Saibi dan sejumlah anggota mendampinginya.
Laporan diterima di SPKT Polres Pulau Morotai dengan Nomor Pengaduan STPP/186/IX/SPKT/2026, Surat tanda penerimaan pengaduan tersebut disahkan Bripka Ruly A. Pigu selaku Banit III SPKT, serta Perkara itu diarahkan pada dugaan intimidasi dan atau pengancaman.

Aril mengatakan laporan itu dibuat agar dugaan tindakan fisik dan ancaman terhadap dirinya diuji melalui proses hukum, bukan berhenti sebagai perselisihan antara wartawan dan pejabat pemerintah.
“Saya memilih jalur hukum karena persoalan ini bukan lagi sekadar soal pemberitaan, Ada dugaan tindakan fisik dan ancaman terhadap saya. Saya ingin semuanya diuji secara terbuka melalui proses hukum,” ujar Aril pada Rabu, (9/9/2026).
Aril juga meminta persoalan pemberitaan tidak diselesaikan dengan tekanan terhadap jurnalis.
“Kalau ada keberatan terhadap berita, silakan gunakan hak jawab atau tempuh mekanisme yang berlaku, Jangan menjadikan wartawan sebagai sasaran kemarahan, Saya ingin kasus ini terang dan diproses sesuai hukum,” kata Aril.
SWOT (Solidaritas Wartawan Morotai) ikut mengawal langkah hukum Aril, Lasurdin Laode Madelis selaku Koordinator menilai sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme pers.
“Kami hari ini resmi melaporkan Samsul Bahri Radjab ke SPKT Polres Morotai. Laporan ini kami buat pada pukul 15.47 WIT dan selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut serta memprosesnya sesuai hukum,” tegas Lasurdin di lokasi pelaporan.
“Kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, ada mekanisme yang harus ditempuh, seperti hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” sambung dia
Kini laporan berada di tangan kepolisian. Keterangan Aril, Kadis Perindagkop, serta saksi lainnya akan menjadi bagian dari proses untuk menguji dugaan intimidasi dan pengancaman dalam insiden di Aulah DPRD Morotai.
SWOT menyatakan tetap mengawal perkara itu tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
“SWOT tidak akan mundur, Kami sudah menempuh jalur hukum, Selanjutnya kami akan mengawal proses ini dan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan