Halteng Polemik dugaan tindak pidana penelantaran rumah tangga yang melibatkan seorang pria berinisial S.B dan istrinya, J.E.K, terus bergulir. Setelah laporan resmi diajukan ke pihak kepolisian oleh J.E.K dengan Laporan (STTPL) Nomor:

STTPL/ADUAN/74/V/2026/SPKT/RES HALTENG tertanggal 18 Mei 2026, kedua belah pihak kini saling menyampaikan klarifikasi terkait persoalan rumah tangga mereka yang telah menjadi perhatian publik, Kamis, (21/5/2026).

S.B membantah sejumlah tuduhan yang beredar dan menegaskan bahwa persoalan rumah tangga mereka saat ini sedang dalam proses hukum di pengadilan melalui kuasa hukumnya. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini secara sepihak.

“Memang benar ada laporan dari pihak yang merasa sebagai korban, namun informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta sebenarnya,” ujar S.B dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ia juga membantah tuduhan telah menelantarkan istri dan anaknya. Menurutnya, sejak pisah ranjang sekitar sembilan bulan terakhir, dirinya justru merasa dibatasi untuk berkomunikasi dengan anak maupun istrinya.

“Saya tidak pernah mengusir ataupun meninggalkan mereka. Saudari J.E.K sendiri yang keluar dari rumah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saya sebagai suami saat itu,” katanya.

S.B mengaku keretakan rumah tangga mereka dipicu hubungan yang sudah tidak harmonis. Karena berbagai upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu, pihak keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Ia juga menilai isu penelantaran yang berkembang telah mencemarkan nama baiknya karena pemberitaan yang beredar dinilai tidak menggambarkan fakta secara utuh dan berimbang.

Sementara itu, J.E.K membantah pernyataan S.B. Ia mengaku meninggalkan rumah karena merasa terpukul setelah mendapati suaminya bersama perempuan lain.

“Saya belum keluar dari rumah dan belum mengangkat barang-barang. Saya hanya menenangkan diri di rumah orang tua karena tidak mungkin saya tetap tinggal setelah dia memasukkan perempuan lain ke kamar rumah tangga kami,” ungkap J.E.K.

J.E.K Bahkan punya etikat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur kekeluargaan namun tidak digubris oleh S.B. Sekalipun.

“Saya pernah melapor ke pihak adat dan perangkat desa dan kami berdua bersama kedua orang tua kami di panggil ke kantor desa untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, dari pertemuan di kantor desa itu, kami dari pihak keluarga memberikan kesempatan pada S.B untuk memperbaiki masalah ini tapi sampai sekarang ini tidak ada etikat baik dari S.B,” ujarnya.

J.E.K juga menegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan S.B merupakan hak suaminya. Namun ia tetap akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penelantaran terhadap dirinya dan anak.

“Kalau dia bilang rumah tangga tidak harmonis, buktinya apa? Awalnya rumah tangga kami harmonis, tapi berubah karena perselingkuhan,” ujarnya.

Terkait tudingan pembatasan komunikasi antara S.B dan anak, J.E.K membantah hal itu terjadi saat mereka masih berstatus suami istri sah.

“Tidak pernah ada pembatasan waktu itu. Sekarang memang kami membatasi karena dia sudah tidak menafkahi saya dan anak,” tambahnya.

Selain itu, J.E.K menyoroti pernyataan S.B yang menyebut dirinya sebagai mantan istri, padahal menurutnya proses perceraian belum berkekuatan hukum tetap.

“SB bilang saya mantan istri, padahal saya masih istri sah, belum ada perceraian,” tegasnya.

J.E.K juga menanggapi pernyataan pihak keluarga S.B terkait surat laporan polisi yang disebut belum diterima pihak terlapor. Menurutnya, surat laporan tersebut telah diketahui pihak terkait.

“Pihak kepolisian sudah memberikan surat itu ke teman atau karyawannya. Bahkan Kanit PPA juga sudah menghubungi Simon Burnama,” katanya.

Hingga kini, perkara S.B dan J.E.K masih dalam proses penanganan pihak kepolisian dan jalur hukum di pengadilan, Kedua belah pihak sama-sama meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyimpulkan persoalan sebelumada keputusan resmi dari aparat berwenang.(*)