Morotai Delapan pekerja proyek rehabilitasi Kantor Bupati Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 di bawah kontraktor PT Putra Jepara belum menerima pelunasan upah sekitar Rp150 juta, Hingga kini, kepastian pembayaran belum diperoleh meski para pekerja telah berulang kali meminta penyelesaian kepada pemerintah daerah.

Para pekerja mengaku sudah tiga kali mengadukan persoalan itu kepada Bupati Pulau Morotai, Mereka juga mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Sekretaris Daerah, Seluruh upaya itu belum membuahkan hasil.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026), Kepala Bagian BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan belum dapat memastikan status pembayaran proyek karena masih harus memeriksa dokumen administrasi

“Pembayaran pekerjaan itu, ya? Saya belum bisa memastikan. Nanti saya cek dulu terkait SPM tersebut,” terang Marwan.

Marwan menjelaskan penerbitan SPM merupakan kewenangan Dinas PUPR sehingga BPKAD belum dapat memberikan penjelasan sebelum seluruh dokumen diverifikasi.

“Kalau soal SPM itu kewenangannya ada di PUPR, bukan di para pekerja. Jadi saya belum bisa memberikan komentar sebelum saya cek kebenarannya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah anggaran belum dicairkan karena masih berada pada tahap SPM, Marwan hanya menjawab singkat.

“Ya, nanti saya cek dulu.” ucapnya singkat

Ia juga menyampaikan, proyek-proyek luncuran belum dapat dilunasi karena pemerintah daerah masih menghadapi efisiensi anggaran.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini, untuk sementara belum bisa dilakukan pelunasan terhadap proyek-proyek luncuran,” katanya.

Pada lain sisi, Keterangan berbeda disampaikan Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai , Fahmi Usman, Menurutnya, SPM proyek rehabilitasi kantor Bupati telah diajukan sekitar tiga bulan lalu dan proses administrasinya sudah berjalan.

”SPM memang sudah masuk. Proses administrasinya sudah berjalan,” imbuh Fahmi.

Fahmi menegaskan kewajiban membayar upah tetap berada pada kontraktor, terlepas dari proses pencairan anggaran pemerintah.

“Kontraktor tetap berkewajiban membayar upah pekerja sesuai kontrak kerja. Jangan menjadikan alasan bahwa pembayaran harus menunggu pencairan dana dari pemerintah,” tegasnya.

Ia bilang, anggaran proyek belum ditransfer ke rekening PT Putra Jepara. Akan tetapi, kontraktor tetap harus mencari cara agar hak pekerja segera dipenuhi.

“Memang jelas belum ada pencairan dari daerah ke rekening kontraktor PT Putra Jepara. Namun itu urusan kontraktor, Pinjam dulu uang ke siapa pun untuk bayar dulu upah pekerja, Nanti setelah proses administrasi selesai baru kami cairkan anggarannya,” katanya.

Fahmi menjelaskan proyek menjadi luncuran setelah mengalami addendum selama 30 hari.

“Karena addendum 30 hari, akhirnya anggarannya menjadi luncuran,” jelasnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai informasi dari BPKAD bahwa SPM belum masuk, Fahmi tetap pada keterangannya.

“Sepengetahuan saya, SPM sudah masuk sejak lama, sekitar tiga bulan lalu. Silakan dicek ke BPKAD.” ungkapnya.

Perbedaan penjelasan antara BPKAD dan Dinas PUPR menimbulkan tanda tanya mengenai posisi berkas administrasi pembayaran, Sementara itu, delapan pekerja masih menunggu pelunasan upah yang hingga kini belum mereka terima.(*)