Morotai – Aktivitas pengambilan pasir pantai untuk material pembangunan pribadi masih ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meski Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tentang Imbauan Pengendalian Kegiatan Galian C dan Pengambilan Pasir Pantai.
Temuan tersebut terjadi di pesisir Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan, tepatnya di sekitar area jembatan kecil, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.20 WIT.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., mengatakan dirinya menemukan satu unit truk asal Desa Pandanga sedang memuat pasir pantai di lokasi tersebut. Pasir itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, digunakan sebagai material untuk pembangunan pribadi.
Fachrudin mengatakan pengambilan pasir pantai tanpa izin dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan pesisir. Menurut dia, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko abrasi.
“Pengambilan pasir pesisir tanpa izin merupakan pelanggaran,” kata Fachrudin.
Pengaturan mengenai perlindungan lingkungan dan wilayah pesisir antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, ketentuan perlindungan lingkungan hidup mengatur larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk kegiatan pemanfaatan sumber daya pesisir yang harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/21/PM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Surat tersebut berisi imbauan pengendalian kegiatan galian C dan pengambilan pasir pantai.
Temuan aktivitas pengambilan pasir pada Minggu (16/8/2026) menunjukkan bahwa kegiatan serupa masih ditemukan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.
Fachrudin mengatakan DLH Kabupaten Pulau Morotai akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengambilan pasir pantai. DLH juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pemanfaatan material dari wilayah pesisir.
Pengawasan dan penanganan aktivitas pengambilan pasir pantai selanjutnya diharapkan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan perangkat pemerintah terkait sesuai kewenangannya.

Tinggalkan Balasan