Morotai — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara Leo Wattimena dan TNI AU Lanud Leo Wattimena yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pulau Morotai ditunda hingga Rabu, 19 Agustus 2026.
RDP yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.44 WIT tersebut ditunda karena Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai dan Dinas Pertanahan Pulau Morotai tidak hadir dalam rapat.
Penundaan disepakati oleh perwakilan masyarakat dan TNI AU Lanud Leo Wattimena yang hadir dalam forum. Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai kemudian menetapkan pelaksanaan RDP lanjutan pada 19 Agustus 2026.
Titik Koordinat Lahan Menjadi Salah Satu Pokok Pembahasan
Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan klaim aset negara oleh TNI AU berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan serta klaim hak historis dan tanah adat oleh masyarakat di delapan desa lingkar Bandara Leo Wattimena.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo, mengatakan kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa, terutama untuk memberikan informasi mengenai batas wilayah dan titik koordinat lahan.
“Persoalan tanah warga lingkar bandara dan TNI AU ini soal aset negara. Masalah utamanya, masyarakat tidak tahu pasti di mana titik koordinat milik TNI AU. Kehadiran BPN sangat penting untuk mempertemukan dua belah pihak ini,” kata Darmin.
Warga Desa Wawama, Ibrahim, juga meminta DPRD menghadirkan BPN dalam RDP berikutnya. Ia mengatakan informasi mengenai peta dan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai milik TNI AU belum diketahui masyarakat secara jelas.
“Titik sentral masalahnya ada di BPN. Kami meminta DPRD menghadirkan pihak BPN agar masalah ini segera diseriusi. Kami sudah trauma berhadapan terus dengan TNI AU,” ujar Ibrahim.
Warga Sampaikan Pengalaman Pemanggilan oleh Polisi
Dalam RDP tersebut, warga pemilik lahan juga menyampaikan persoalan yang mereka alami terkait sengketa lahan.
Irwan Popa, salah satu warga pemilik lahan, mengatakan dirinya telah dua kali dipanggil oleh Satreskrim Polres Morotai untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan tanpa izin.
“Saya dua kali dipanggil di Polres bagian Satreskrim untuk dimintai keterangan terkait penyerobotan tanah,” kata Irwan.
Irwan mengatakan dirinya memiliki dokumen serta dasar hak yang menurutnya berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. Ia juga meminta pihak Kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Morotai, dilibatkan dalam RDP selanjutnya.
Warga Sampaikan Riwayat Penguasaan Lahan
Perwakilan warga Desa Gotalamo, Ajudin Tanimbar, menyampaikan riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menurut keterangannya telah berlangsung sejak 1825.
Menurut Ajudin, masyarakat telah menempati wilayah Wawama, Gotalamo, dan Totodoku sejak tahun tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 1944, pasukan Sekutu mendarat di wilayah tersebut dalam rangka Perang Dunia II dan melakukan penggusuran terhadap sekitar 80.000 pohon kelapa milik masyarakat untuk pembangunan lapangan terbang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60.000 pohon disebut merupakan milik warga Gotalamo.
Menurut Ajudin, masyarakat tidak menerima ganti rugi atas tanaman kelapa yang terdampak pembangunan tersebut hingga saat ini.
Ajudin juga mempersoalkan pematokan lahan yang, menurut keterangannya, pernah dilakukan pada 1984. Ia menyebut terdapat lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat kemudian disertifikatkan tanpa sepengetahuan warga.
“Kami rakyat sudah lelah dengan permasalahan tanah ini. Kami mohon keadilan dan kemanusiaan. Hormatilah hak rakyat,” tutur Ajudin.
TNI AU Hormati Proses RDP
Pihak TNI AU Lanud Leo Wattimena tetap menyatakan kesediaannya mengikuti proses mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Pgs. Kapen Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus M. Luthfi, mengatakan TNI AU menghormati proses mediasi yang dilakukan DPRD dan siap menghadiri RDP berikutnya.
DPRD Akan Kembali Memanggil Para Pihak
Setelah RDP ditunda, pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan akan kembali mengirimkan undangan resmi kepada sejumlah instansi untuk menghadiri RDP pada 19 Agustus 2026.
Pihak yang akan diundang meliputi:
- BPN Pusat/Kantor Pertanahan;
- Dinas Pertanahan Pulau Morotai; dan
- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Para pihak yang diundang diminta membawa dokumen hukum, peta lokasi, titik koordinat, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa.
Dokumen tersebut akan digunakan dalam pembahasan RDP lanjutan untuk mempertemukan data dan keterangan dari masing-masing pihak terkait status, batas, serta penguasaan lahan yang disengketakan.

Tinggalkan Balasan