Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, saat ini baru memiliki enam kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berstatus definitif. Sementara itu, 21 dari total 27 jabatan kepala OPD masih diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, saat memberikan keterangan terkait penataan birokrasi dan status kepemimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Senin (10/8/2026).

Umar menjelaskan, terdapat 27 jabatan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Dari jumlah tersebut, baru enam jabatan yang telah diisi pejabat definitif, sedangkan 21 jabatan lainnya masih dipercayakan kepada pejabat berstatus Plt.

Menurut dia, proses pengisian jabatan definitif harus dilakukan dengan mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta sebagai salah satu acuan dalam proses penataan dan pengisian jabatan.

Mengacu Manajemen Talenta

Umar mengatakan, penerapan Manajemen Talenta ditujukan untuk memastikan proses seleksi dan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya acuan tersebut, proses definitifisasi kepala OPD akan disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan penataan agar pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Seluruh proses pengisian dan penataan SKPD serta OPD ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026,” kata Umar.

Ditargetkan Rampung 2026

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menargetkan seluruh proses pengisian dan penataan jabatan kepala OPD dapat diselesaikan pada 2026.

Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mendukung pelaksanaan program strategis dan pelayanan publik di Kabupaten Pulau Morotai.

Hingga saat ini, dari 27 jabatan kepala OPD, sebanyak enam telah berstatus definitif dan 21 lainnya masih dijabat oleh Plt. Pemerintah daerah menyatakan proses penataan dan pengisian jabatan tersebut akan dilanjutkan sesuai regulasi dan sistem Manajemen Talenta yang mulai diterapkan.