Halmahera Tengah, baperone — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai polemik.
Sejumlah calon kepala desa (cakades) menyampaikan keberatan atas proses penjaringan dan penyaringan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
Salim Ali Kamaraja, salah satu cakades, mengaku kecewa terhadap penetapan calon kepala desa oleh panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Tengah. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi berkas.
Menurut Salim, beberapa dokumen calon tidak dibuktikan secara fisik, namun tetap disahkan oleh DPMD dan panitia. Ia juga menyoroti Irwan Salim yang merupakan petahana, yang disebutnya tidak membawa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tetapi tetap disahkan.
“Dokumen dari beberapa calon ini tidak dibuktikan secara fisik. Sementara Irwan Salim yang merupakan petahana tidak membawa dokumen terkait LPJ, tetapi tetap disahkan oleh DPMD dan panitia,” ujar Salim, saat ditemui media ini, Sabtu (28/2/2026).
Salim juga menyampaikan bahwa pada Jumat, 27 Februari 2026, pihak DPMD Halmahera Tengah mendatangi Desa Tepeleo. Namun, menurutnya, yang hadir hanya Sekretaris DPMD untuk melakukan mediasi dan mendorong panitia segera masuk pada tahap penyaringan. Dari tujuh calon yang mendaftar pada tahap penjaringan, lima calon ditetapkan pada tahap penyaringan.
Dalam proses pencalonan tersebut, terdapat dua cakades yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Luth Iskandar dan Johan. Salim menyebut kedua calon tersebut seharusnya memperoleh izin dari pihak berwenang (PKD), namun menurutnya tidak ada bukti izin yang ditunjukkan, melainkan hanya dilakukan koreksi administrasi.
Salim juga menyoroti ketentuan seleksi apabila jumlah calon lebih dari lima orang. Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, jumlah calon minimal dua dan maksimal lima orang. Jika lebih dari lima, maka diberlakukan syarat tambahan berupa usia, ijazah, dan pengalaman.
Dari tiga syarat tambahan tersebut, Salim mempertanyakan aspek pengalaman. Ia menyebut memiliki pengalaman sebagai pendamping desa selama delapan tahun, terhitung 2015 hingga 2023.
Namun, menurutnya, Sekretaris DPMD Halmahera Tengah menyampaikan bahwa pengalaman sebagai pendamping desa kemungkinan tidak termasuk dalam kategori pengalaman pemerintahan yang dimaksud.
Salim berpendapat bahwa frasa “pengalaman di pemerintahan” berpotensi multitafsir apabila tidak dispesifikkan sebagai “pemerintahan desa”.
Ia mempertanyakan apakah tugas pendamping desa yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak termasuk dalam lingkup pemerintahan.
Ia juga mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa melalui DPMD Provinsi Maluku Utara. Salim menilai terdapat kejanggalan karena dokumen tersebut tidak diakui dalam proses penilaian.
“Karena itu saya mengajukan gugatan, sebab pencalonan kepala desa ini menurut saya tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Salim menduga proses seleksi telah dirancang di tingkat daerah sebelum dibawa ke desa. Ia juga menyoroti ketentuan bahwa setelah tahap penjaringan dan penyaringan, panitia wajib melakukan penelitian dokumen sebelum penetapan calon.
“Masa panitia belum melakukan penelitian dokumen, tapi tiba-tiba langsung menetapkan. Seharusnya tidak bisa,” katanya.
Ia turut mengingatkan pernyataan Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji, saat bimbingan teknis (Bimtek), yang menurutnya menegaskan bahwa PNS, terutama guru dan tenaga kesehatan, tidak diperbolehkan mencalonkan diri.
Sementara itu, Djuraid, cakades lainnya, juga menyampaikan kekecewaan atas sistem penilaian dalam pemberkasan Pilkades di Sekretariat Desa Tepeleo. Ia menyebut dirinya dan Salim mempertanyakan mekanisme penilaian pengalaman yang diterapkan panitia.
Djuraid menjelaskan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama hampir empat tahun, Sekretaris Desa selama empat tahun, serta pernah menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa. Namun, ia mengaku hanya memperoleh nilai 30 dalam penilaian pengalaman.
“Kalau dihitung, saya menjabat BPD empat tahun, sekretaris empat tahun, ditambah Pj satu tahun, totalnya sembilan tahun. Tapi saya hanya mendapat nilai 30,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut, termasuk apakah masa jabatan sebagai sekretaris dan Pj dihitung sebagai satu periode atau dinilai terpisah. Djuraid juga menyebut terdapat penjelasan panitia bahwa jika jumlah calon sudah lima orang, maka tidak dilakukan uji kompetensi tambahan.
Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) menyebutkan jumlah calon minimal dua dan maksimal lima orang. Apabila lebih dari lima, dilakukan seleksi tambahan untuk menentukan lima besar. Namun, karena kuota dinilai telah terpenuhi, tahapan tambahan tidak dilakukan.
Djuraid berharap DPMD Halmahera Tengah memberikan penjelasan terbuka terkait sistem penilaian agar seluruh calon dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami ingin penjelasan yang jelas sehingga semua merasa puas dengan keputusan yang berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau desa-desa lain yang akan melaksanakan tahapan verifikasi agar memperhatikan prosedur secara cermat guna menghindari polemik serupa.

Tinggalkan Balasan