Morotai, Baperone — Polemik Instruksi Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/18/PM/2026 yang terus memicu gelombang kritik. Kebijakan yang disebut-sebut untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.
Pernyataan Penjabat Ketua KNPI Morotai, Fijai Ali, yang sebelumnya menyebut kebijakan bupati mampu meningkatkan PAD, Justru di anggap sebagai bentuk kekeliruan dalam membaca regulasi.
Menurut Muid Musapao, Penggunaan Instruksi Bupati sebagai dasar pungutan tidak memiliki legitimasi hukum. Ia bahkan menilai langkah itu berpotensi masuk kategori pungutan liar jika dipaksakan.
“Instruksi Bupati itu sifatnya memaksa dan mengikat, tetapi tidak bisa dijadikan legalitas hukum untuk kepentingan keuangan daerah lewat retribusi. Kalau dipaksakan, ini bisa masuk kategori pungli,” ujarnya,Sabtu,(25/4/2026).
Ia juga mengingatkan adanya risiko hukum serius jika kebijakan tetap dijalankan.
“INBUP bisa memiliki risiko tindak pidana korupsi jika dijadikan payung hukum untuk retribusi. Itu sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.
Pemuda Asal Desa Sangowo itu memberi pesan menohok bahwa fungsi Instruksi Bupati hanya sebatas arahan teknis internal, bukan instrumen pembentukan kebijakan fiskal.
“Fijai Ali dan Bupati Morotai harus tahu fungsi Instruksi Bupati. Inbup itu hanya petunjuk teknis pelaksanaan tugas, bukan dasar hukum untuk membuat pungutan baru, apalagi kepada ASN dan masyarakat,” katanya.
“Pungutan PAD harus berdasarkan Perda yang sah. Bukan memungut ASN secara sepihak dengan Instruksi Bupati,” tambahnya.
Selain itu, Muid juga mengkritik sikap KNPI yang dinilai tidak menunjukkan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Ketua KNPI tidak melihat sisi lain dan terkesan kooperatif dengan kekuasaan. Padahal, KNPI harusnya jadi alat kritis dan konseptor, bukan sekadar memberi apresiasi terhadap kebijakan yang keliru,” kritiknya.
Lanjut Muid,Ia menyoroti besaran pungutan yang disebut mencapai Rp200 ribu per ASN, yang jika diakumulasi dinilai sangat membebani.
“Rp200 ribu per ASN itu bukan angka kecil kalau ditotalkan. Ini menunjukkan kemampuan KNPI dan Pemda sama-sama patut dipertanyakan,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Muid mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi lain dalam meningkatkan PAD tanpa menabrak aturan.
“Bupati Rusli Sibua harus mencari jalan lain. Kalau mau PAD meningkat, optimalkan potensi daerah seperti pariwisata dan pertanian. Di situ ada nilai tambah yang sah,” sarannya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta agar kebijakan itu segera ditinjau ulang demi menghindari persoalan hukum ke depan.
“Kami minta Bupati meninjau ulang atau mencabut INBUP, karena berpotensi melanggar hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Muid.(*)

Tinggalkan Balasan