Ternate — Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara, Sahrul N. Manan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak menganggap persoalan kerusakan lingkungan dan konflik tanah adat sebagai isu biasa, Kedua persoalan itu dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kritik Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara yang meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, lebih fokus menangani persoalan kerusakan lingkungan yang terus menjadi keluhan masyarakat.
Sahrul menyatakan Bahwa anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi I (Satu) yang mengkritisi Kebijakan Pemprov mengenai lingkungan bukan sekadar kritikan politik, melainkan cerminan dari kondisi yang sedang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Kami tidak membela pihak mana pun Namun, yang disampaikan Nazlatan merupakan kritik yang rasional dan berangkat dari kenyataan yang sedang dihadapi masyarakat Maluku Utara. Persoalan lingkungan dan konflik lahan tidak boleh dianggap sebagai isu biasa‚” kata Sahrul, Sabtu, (13/6/2026)
Ia menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak hanya berbicara tentang hilangnya tutupan lahan atau perubahan bentang alam, Dampaknya telah menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari menurunnya kualitas sumber air bersih, rusaknya lahan pertanian, hingga berkurangnya ruang hidup masyarakat adat.
“Yang terdampak bukan hanya lingkungan, Yang terdampak adalah masyarakat yang setiap hari bergantung pada tanah, air, dan sumber daya alam untuk bertahan hidup. Ketika lingkungan rusak, masyarakat yang pertama kali merasakan akibatnya,” ungkapnya
Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti lambatnya penyelesaian konflik tanah adat yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Maluku Utara, Ketiadaan kepastian hukum terhadap wilayah adat dinilai menjadi salah satu penyebab utama munculnya sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten didorong segera mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Menurut Sahrul, keberadaan Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi dan eksploitasi sumber daya alam.
“Jangan sampai masyarakat adat terus dipaksa berhadapan dengan konflik yang sama karena negara lambat menghadirkan kepastian hukum. Perda masyarakat adat bukan lagi kebutuhan jangka panjang, tetapi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan, konflik tanah adat yang terus berulang menunjukkan bahwa pendekatan penyelesaian yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan, Tanpa regulasi yang kuat, potensi sengketa antara masyarakat dan perusahaan akan terus terbuka.
“Jika problem tanah adat tidak segera diselesaikan, maka konflik akan terus berulang. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan hanya menjadi penonton ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan yang menyangkut ruang hidup mereka,” katanya.
Sahrul juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen di ruang publik, tetapi harus menunjukkan langkah konkret dalam penyelesaian berbagai persoalan lingkungan yang terjadi.
Hemat dia, pemerintah harus membuktikan bahwa kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
“Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas, Masyarakat tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan nyata, Kerusakan lingkungan harus ditangani, konflik tanah adat harus diselesaikan, dan kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Tidak ada pembangunan yang layak disebut berhasil jika meninggalkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” tambahnya
Di akhir pernyataannya, Sahrul bilang, lambannya penyelesaian lingkungan dan tanah adat hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap keberpihakan pemerintah.
“Jika kerusakan lingkungan terus terjadi dan konflik tanah adat terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah, Negara harus berdiri bersama rakyat, bukan membiarkan rakyat menghadapi persoalannya sendiri,” tutupnya.(*)


Tinggalkan Balasan