Halmahera Tengah, baperone — Warga Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali dihadapkan pada persoalan serius yang melibatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang. Kali ini, PT Alberka Jaya Abadi diduga menunggak pembayaran kos milik warga selama empat bulan, yang digunakan sebagai mes karyawan perusahaan.

Pemilik kos, Remus Kebrob, menyampaikan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Hingga kini, pihak perusahaan belum juga melunasi kewajibannya, meskipun telah berulang kali diingatkan secara baik-baik.

Menurut Jein Jebrob, sejak awal orang tuanya menjalin komunikasi secara persuasif dengan pihak admin PT Alberka Jaya Abadi. Kesepakatan penggunaan kos sebagai mes telah disetujui kedua belah pihak, namun seiring waktu, janji pembayaran hanya menjadi deretan alasan.

“Awalnya komunikasi sangat baik. Kami percaya karena ini perusahaan besar. Tapi ternyata sejak bulan pertama pembayaran mulai molor, lalu berlanjut hingga empat bulan tanpa kepastian,” ujar Jein, kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Puncak kekecewaan terjadi pada Kamis malam, ketika keluarga menerima telepon dari warga sekitar bahwa karyawan PT Alberka Jaya Abadi telah mengosongkan kos secara sepihak. Barang-barang mereka diangkut tanpa pemberitahuan resmi, seolah ingin menghindari kewajiban yang belum diselesaikan.

“Kami benar-benar merasa dipermainkan. Mereka keluar begitu saja tanpa menyelesaikan kewajiban. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal etika dan tanggung jawab,” kata Jein dengan nada kecewa.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, Remus Kebrob mengambil langkah tegas dengan menahan kunci mobil yang dibawa oleh pihak perusahaan sebagai bentuk jaminan agar tunggakan segera dilunasi.

“Ini bukan tindakan semena-mena, tapi bentuk terpaksa karena tidak ada itikad baik dari perusahaan. Kalau sudah dibayar, tentu kunci akan dikembalikan,” jelas Jein.

https://baperone.com

Kos yang dipakai PT Alberka Jaya Abadi berjumlah tiga kamar dengan tarif Rp1.200.000 per kamar per bulan. Jika dihitung selama empat bulan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta, belum termasuk kerusakan fasilitas yang belum didata.

Pada Jumat siang, seorang manajer PT Alberka Jaya Abadi datang bersama pemilik mobil yang kuncinya ditahan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Mereka datang, tapi belum ada pembayaran. Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan,” tambah Jein.

Keluarga Kebrob memberi ultimatum terbuka kepada Direktur PT Alberka Jaya Abadi, Simon Burnama, agar segera melunasi seluruh tunggakan.

“Kami minta dengan hormat, tapi juga tegas: segera bayar. Jika tidak, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum agar ada keadilan,” tegasnya.

Keluarga Pemilik Kosan berharap pemerintah desa, aparat kecamatan, dan penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain di wilayah lingkar industri.