Ternate|Batang Dua|— Laut kembali menjadi penghalang keselamatan warga kepulauan, Bukan karena badai besar atau gelombang tinggi, melainkan karena lemahnya kesiapan Pemerintah Kota Ternate dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).
Seorang pasien asal Kelurahan Tifure, Kecamatan Batang Dua, Susvita Guraici, harus menunggu hampir sehari penuh untuk dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Pasien dengan diagnosa Ketuban pecah dini (KPD) itu seharusnya segera mendapatkan penanganan medis lanjutan. Namun lagi-lagi, keterbatasan ambulans laut membuat proses evakuasi berjalan lamban.
Ironisnya, Kota Ternate yang terus bicara pelayanan publik modern justru masih menggantung keselamatan ribuan warga kepulauan hanya pada satu unit ambulans laut.
Pasien awalnya dijadwalkan dirujuk pada Sabtu, Kemarin, 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.01 WIT. Namun proses evakuasi tidak dapat dilakukan karena satu-satunya ambulans laut andalan wilayah BAHIM saat itu berada di Pelabuhan Residen Ternate.
Jarak laut Ternate dan Batang Dua yang panjang kembali berubah menjadi ancaman nyata bagi pasien yang membutuhkan pertolongan cepat. Ambulans laut baru bergerak menuju Batang Dua pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.17 WIT. Setelah menempuh perjalanan laut berjam-jam, pasien akhirnya tiba di RSUD Chasan Boesoirie sekitar pukul 13.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari pemerhati hukum kesehatan, Muis Ade, Ia menilai sejak awal keberadaan hanya satu ambulans laut untuk melayani Batang Dua, Hiri, dan Moti merupakan keputusan yang keliru. Menurutnya, angka rujukan pasien terus meningkat, sementara kondisi geografis wilayah kepulauan sangat rentan dan seluruh akses medis bergantung pada transportasi laut.
“Dalam kondisi medis tertentu, keterlambatan pelayanan bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, tetapi menyangkut keselamatan pasien,” tegasnya.
Ia menjelaskan pasien dengan diagnosa KPD membutuhkan penanganan cepat karena berisiko terhadap kondisi ibu dan bayi apabila terlambat mendapatkan pelayanan medis lanjutan.
Namun hingga kini, kata Muis, pemerintah daerah terkesan masih menganggap persoalan tersebut sebagai rutinitas biasa. Padahal hak kesehatan masyarakat telah dijamin negara dan tidak boleh kalah oleh alasan teknis maupun keterbatasan armada.
Pemerintah kota memiliki kewajiban hukum dalam memastikan setiap penanganan pasien kegawatdaruratan benar-benar tersedia ambulans laut saat masyarakat membutuhkan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.
Muis juga bilang, pemerintah kota telah gagal membaca semangat Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Regulasi itu menegaskan bahwa pelayanan rujukan harus didukung alat transportasi yang sesuai dengan kondisi pasien, termasuk ambulans laut yang memadai dan merata.
“Kalau pemerintah kota tidak segera menambah minimal dua armada ambulans laut tambahan, maka kasus keterlambatan rujukan seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Menurutnya, keselamatan masyarakat kepulauan tidak boleh terus dipertaruhkan hanya karena pemerintah gagal menghadirkan fasilitas dasar yang layak. Warga BAHIM bukan masyarakat kelas dua yang harus menunggu kapal kosong sebelum mendapat pertolongan medis.
Selain menyoroti pemerintah daerah, Muis juga melontarkan kritik tajam kepada DPRD Kota Ternate, khususnya Komisi III yang membidangi kesehatan. Ia sesali fungsi pengawasan parlemen saat ini nyaris tidak terlihat ketika masyarakat kepulauan berulang kali menghadapi persoalan yang sama.
“Peran pengawasan Komisi III DPRD Kota Ternate terkesan mati suri. Lembaganya sah secara hukum, tapi kinerja anggotanya telah mati tanpa kerja,” ujarnya.
Muis juga menambahkan, Komisi III DPRD Kota Ternate memiliki kewajiban hukum memastikan pelayanan kesehatan wilayah BAHIM berjalan sesuai regulasi dan benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat.
Namun fakta yang terlihat justru sebaliknya, Saat pasien kembali terlambat dirujuk dan nyawa warga kepulauan kembali dipertaruhkan di tengah laut, DPRD Kota Ternate justru lebih memilih diam.(*)


Tinggalkan Balasan