Morotai — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (UNIPAS) Morotai meminta Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai segera menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PT Intimkara yang menjadi perhatian publik, Permintaan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pembahasan terkait proses pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas perusahaan, Minggu, (28/6/2026).
Menurut BEM UNIPAS, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar seluruh fakta yang berkembang dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Langkah itu juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Presiden BEM UNIPAS, Rifaldi Madjid, meminta Polres Pulau Morotai segera mengambil langkah hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepastian hukum penting agar masyarakat memperoleh kejelasan sekaligus menghindari anggapan bahwa pelanggaran terhadap aturan lingkungan dapat dibiarkan.
“Hari ini kami menguji komitmen Polres Morotai dalam menegakkan hukum. Ketika sudah ada pengakuan dari perusahaan maupun DLH bahwa aktivitas dilakukan saat dokumen lingkungan belum tersedia, tentu masyarakat menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujar Rifaldi.
Ia menegaskan, sikap BEM UNIPAS bukan untuk menghambat pembangunan yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihaknya mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung pembangunan demi kepentingan masyarakat, Namun pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan pembangunan,” katanya.
Rifaldi menambahkan, sejumlah akademisi sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi dokumen lingkungan sebelum aktivitas fisik dimulai. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami meminta Polres Morotai bekerja secara profesional, objektif, dan independen,Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Itu yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap langkah Polres Pulau Morotai dalam menangani persoalan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara.(*)

Tinggalkan Balasan