Morotai — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dalam melakukan rotasi dan penempatan pejabat struktural mendapat sorotan publik.

Perhatian terutama tertuju pada sejumlah pejabat yang ditempatkan pada perangkat daerah yang dinilai tidak memiliki kesesuaian langsung dengan latar belakang keilmuannya.

Salah satu penempatan yang menjadi perhatian adalah pejabat berlatar belakang Sarjana Pendidikan yang dipercaya memimpin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BKD).

Selain itu, sorotan juga muncul terhadap penempatan Ahdad Hi. Hasan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai.

Sejumlah pihak menilai kesesuaian kompetensi penting diperhatikan, terutama pada perangkat daerah yang memiliki tugas teknis dan strategis, seperti pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kesehatan.

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, mengatakan bahwa pergeseran atau penempatan ASN pada jabatan tertentu merupakan bagian dari dinamika birokrasi.

Menurut Umar, ASN dituntut memiliki kemampuan beradaptasi dan siap menjalankan tugas sesuai jabatan yang diberikan.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ibarat kunci inggris, bisa ditempatkan dan digunakan di mana saja. Selagi statusnya negeri (ASN), mereka dituntut untuk mampu menguasai dan menjalankan tugas bidang mana pun,” ujar Umar Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, Presiden BEM Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Rifaldi Majid, menyoroti kebijakan tersebut dari perspektif penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Morotai.

Rifaldi berpandangan bahwa mobilitas atau rotasi ASN memang dimungkinkan dalam birokrasi. Namun, menurut dia, proses pengisian jabatan tetap perlu memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai bagian dari prinsip Sistem Merit.

Ia menilai aspek tersebut menjadi penting terutama pada perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dan membutuhkan pemahaman terhadap regulasi serta karakteristik teknis bidang yang ditangani.

“Ketidaksesuaian antara kompetensi pejabat dan bidang tugas berpotensi menimbulkan sejumlah risiko dalam pelaksanaan pemerintahan,” pungkasnya.