Oleh: Saputra Ridholah
Di sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, ada masalah yang selama ini didiamkan yakni ketika seorang prajurit yang melakukan suatu tindak pidana umum akan diadili di forum yang berbeda dari warga negara biasa, Dimana hukum yang seharusnya melihat sesuatu berdasarkan delik atau perbuatan melawan hukum, malah justru seolah melihat berdasarkan subjek atau siapa orangnya, yang jelas bahwa hal ini bertentangan dengan konstitusi kita itu sendiri.
Prinsip equality before the law bukan hanya sekadar istilah hukum melainkan esensi yang mendasar dalam hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Demikian pula Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi setiap orang, Prinsip ini bukan pengecualian ini adalah sebuah aturan hukum yang mengikat.
Belum lagi jika ditinjau dari segi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga saat ini masih menjadi dasar utama dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Padahal, setelah reformasi, lahir Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a bahwa “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”
Ketentuan diatas kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentang TNI yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum”.
Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih lebih banyak menggunakan UU Peradilan Militer sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diproses melalui peradilan militer.
Hal itu kemudian menimbulkan dualisme hukum karena di satu sisi TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU TNI telah menghendaki adanya peradilan umum bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, tetapi di sisi lain UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan dominasi kewenangan peradilan militer, Kondisi tersebut tentu berkaitan erat dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Konstitusi kita Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Prinsip ini menghendaki agar setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan profesi ataupun kedudukan.
Ironisnya Ketika masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, tetapi anggota TNI tetap diproses di peradilan militer untuk tindak pidana yang sama, maka muncul kesan adanya perlakuan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, belum disesuaikannya UU Peradilan Militer dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU TNI menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya terlaksana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ketika kita dengan gamblang untuk membandingkan dengan Negara di Singapura, peradilan militernya lebih difokuskan untuk menangani pelanggaran disiplin dan aturan internal militer, sedangkan tindak pidana umum tetap diproses melalui peradilan sipil, seyogianya bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan status sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.
Sementara di Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sudah menegaskan bahwa anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam tindak pidana umum, praktiknya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih lebih dominan digunakan. Akibatnya, semangat reformasi hukum terlihat seolah hanya kuat di atas kertas, sementara penerapannya masih berjalan di tempat.(*)
Penulis Merupakan Ketua Senat mahasiswa fakultas syari’ah Di IAIN Ternate


Tinggalkan Balasan