Oleh: Fikran Soleman

“Masalah terbesar negeri ini bukan kurangnya toleransi di pidato, melainkan terlalu banyak ketidakadilan yang berhasil disamarkan menjadi kerukunan.”

Sebuah tulisan menarasikan seorang penjaga ruang spiritual negara sebagai figur yang berupaya berdiri di tengah keberagaman, bukan berpihak pada satu kelompok tertentu.

Kepemimpinannya dinilai berhasil menjaga suasana kehidupan keyakinan tetap relatif teduh, memperbaiki relasi antarkomunitas iman, serta menghadirkan negara dalam penyelesaian konflik rumah ibadah yang telah berlangsung lama dan akses peribadatan di situs-situs warisan spiritual lintas tradisi.

Kenaikan indeks harmoni sosial-keagamaan disebut sebagai penanda bahwa pendekatan yang menekankan dialog, kedekatan antarmanusia, dan inklusivitas memang bekerja. Pada akhirnya, warisan terbesarnya dianggap bukan sekadar capaian administratif lembaga pengelola urusan iman, melainkan rasa bahwa semua warga tetap memiliki ruang yang sama dalam menjalankan keyakinannya.

Narasi semacam itu terasa menenangkan karena menawarkan gambaran harmoni yang utuh, tetapi justru di situlah kita perlu berhati-hati, Dalam perspektif teori hegemoni Antonio Gramsci, kekuasaan sering bekerja bukan melalui paksaan terbuka, melainkan melalui penciptaan kesadaran kolektif yang membuat masyarakat menerima keadaan sebagai sesuatu yang normal. Harmoni yang terus dipertontonkan dapat menjadi instrumen untuk menutupi ketimpangan yang masih berlangsung. Stabilitas sosial tidak selalu identik dengan keadilan yang sungguh-sungguh hidup. Kadang sebuah masyarakat tampak teduh bukan karena semua persoalan selesai, melainkan karena suara-suara yang terluka tidak cukup kuat terdengar. Ketika keberhasilan diukur terutama dari “tidak adanya gejolak,” kita berisiko menganggap sunyi sebagai bukti kerukunan.

Padahal, absennya konflik belum tentu berarti hadirnya kesetaraan; bisa saja itu hanya tanda bahwa sebagian kelompok memilih diam karena lelah, takut, atau merasa tidak akan didengar. Pemikiran Johan Galtung tentang “kekerasan struktural” menjelaskan bahwa ketidakadilan tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka. Ia sering bekerja diam-diam melalui sistem sosial, birokrasi, dan kebijakan yang membuat kelompok tertentu terus berada dalam posisi rentan tanpa perlu ada kekerasan fisik yang kasat mata.

Pernyataan bahwa seorang penjaga rumah doa berhasil “merangkul semua keyakinan” juga problematis secara konseptual. Negara modern tidak semestinya bekerja dengan logika “merangkul” seolah warga adalah objek belas kasih kekuasaan. Pada kerangka demokrasi konstitusional, kebebasan beragama adalah hak, bukan hadiah dari seorang pengelola altar kebangsaan yang dianggap toleran.

Pandangan ini sejalan dengan teori keadilan John Rawls yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan dasar setiap warga secara setara. Hak beragama bukan sesuatu yang diberikan berdasarkan kemurahan hati elite, tetapi bagian dari prinsip keadilan yang harus dijamin institusi negara tanpa diskriminasi, Karena itu, terlalu mempersonalisasi keberhasilan kerukunan kepada satu nahkoda ruang suci justru mengaburkan kenyataan bahwa harmoni sosial seharusnya dibangun oleh institusi yang adil, hukum yang netral, dan perlindungan hak yang konsisten. Jika toleransi bergantung pada watak personal seorang penjaga mercusuar moral, maka toleransi itu rapuh sejak awal.

Data indeks kerukunan pun tidak bisa diterima begitu saja sebagai bukti final keberhasilan moral sebuah pemerintahan, Angka selalu menyederhanakan realitas, Ia mampu menangkap kecenderungan umum, tetapi tidak selalu mampu membaca pengalaman batin kelompok minoritas yang hidup dalam diskriminasi sehari-hari. Dalam kritik terhadap positivisme, Jürgen Habermas mengingatkan bahwa rasionalitas administratif sering gagal memahami pengalaman manusia yang hidup di ruang sosial. Secara filosofis, ada perbedaan antara “terukur” dan “teralami.” Sebuah indeks bisa naik, sementara rasa takut, pembatasan pendirian rumah ibadah, atau tekanan sosial tetap berlangsung di banyak tempat. Di sini kita perlu membedakan antara administrasi keteduhan dan substansi kebebasan. Negara bisa berhasil mengelola statistik tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan intoleransi.

Penyelesaian konflik panjang seperti sengketa rumah ibadah memang penting, tetapi menjadikannya simbol keberhasilan menyeluruh juga berpotensi menyesatkan, Justru fakta bahwa luka itu dibiarkan menganga selama belasan tahun menunjukkan betapa lambannya para penata ruang iman bekerja dalam menjamin hak konstitusional warga. Penyelesaian satu kasus monumental tidak otomatis menghapus banyak persoalan serupa yang terus muncul di daerah lain. Dalam teori negara hukum (rechtstaat), negara tidak cukup hadir sebagai mediator setelah konflik membesar, melainkan harus mampu mencegah pelanggaran hak sejak awal melalui kepastian hukum dan perlindungan konstitusional yang efektif. Dalam etika politik, kita tidak cukup menilai kekuasaan dari momen rekonsiliasi yang berhasil dipublikasikan, melainkan dari kemampuan sistemik mencegah ketidakadilan berulang. Sebab negara yang benar-benar adil tidak menunggu luka menjadi terlalu lama sebelum akhirnya hadir.

Romantisasi terhadap figur pengawal harmoni sering membuat kita lupa bahwa pluralisme bukanlah suasana sentimental tentang “semua dirangkul,” melainkan komitmen keras untuk menjaga hak bahkan bagi mereka yang tidak disukai mayoritas. Pemikiran Hannah Arendt relevan di sini: demokrasi sejati hanya hidup ketika ruang publik memberi tempat bagi perbedaan tanpa rasa takut. Kerukunan sejati bukan sekadar rasa nyaman antarkelompok, tetapi keberanian memastikan kritik, perbedaan tafsir, dan identitas minor tetap aman tanpa perlu mencari perlindungan simbolik dari singgasana moral negara. Maka warisan yang perlu diuji bukan apakah masyarakat merasa lebih teduh untuk sementara, melainkan apakah fondasi kebebasan berpikir, kebebasan beriman, dan kesetaraan warga benar-benar makin kokoh setelah sang penjaga lentera itu turun dari panggung kekuasaan.

Dan barangkali memang itulah keajaiban terbesar negeri ini, kita begitu mudah terharu oleh negara yang akhirnya melakukan kewajibannya sendiri. Ketika satu rumah ibadah akhirnya berdiri setelah belasan tahun dipersulit, kita menyebutnya kemenangan toleransi, bukan keterlambatan keadilan. Ketika sebagian warga akhirnya bisa beribadah tanpa birokrasi berlapis, kita buru-buru menabalkan para pengurus taman spiritual sebagai pahlawan kebhinekaan, seakan hak konstitusional adalah bingkisan kemurahan hati, bukan sesuatu yang sejak awal memang tidak boleh dirampas. Negeri ini tampaknya terlalu lama hidup dalam kekurangan keadilan, sampai-sampai setiap bentuk kewarasan administratif terasa seperti mukjizat moral.(*)


Artikel ditulis Oleh Fikran Soleman, ia merupakan Camerad Samurai Maluku Utara.