Oleh: Sintia Limatahu

Wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal kembali menjadi perdebatan dalam ruang ketatanegaraan Indonesia. Gagasan ini menguat setelah muncul pandangan bahwa pemilu serentak menimbulkan beban yang terlalu berat, baik bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat. Kompleksitas tahapan pemilu, panjangnya proses administrasi, serta pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya dijadikan alasan untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Secara sederhana, pemisahan pemilu nasional dan lokal merupakan desain yang membedakan waktu penyelenggaraan pemilu tingkat nasional—seperti pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—dengan pemilu tingkat lokal yang mencakup DPRD serta kepala daerah. Gagasan tersebut sering dipandang sebagai langkah menuju efisiensi penyelenggaraan. Akan tetapi, persoalan yang perlu diajukan adalah: apakah efisiensi administratif dapat dijadikan alasan untuk mengubah desain demokrasi secara mendasar?
Secara konstitusional, pelaksanaan pemilu telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.”
Selanjutnya Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.

Pengaturan teknis kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilu nasional, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Namun, arah desain pemilu Indonesia juga berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu putusan penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa pemilu serentak diperlukan untuk memperkuat sistem presidensial dan menciptakan efektivitas pemerintahan. Mahkamah memandang bahwa pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat memperkuat hubungan antara legitimasi eksekutif dan legislatif.

Perkembangan berikutnya muncul melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kembali membuka ruang penataan desain pemilu nasional dan lokal. Putusan tersebut memunculkan diskursus baru mengenai kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan lokal dalam rangka efektivitas penyelenggaraan demokrasi.
Meskipun demikian, perubahan desain pemilu tidak boleh hanya dilihat dari sisi efisiensi administratif semata. Demokrasi bukan hanya persoalan teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut stabilitas politik, partisipasi publik, dan integrasi nasional.

Dalam perspektif teori demokrasi, Robert A. Dahl menekankan bahwa demokrasi yang baik harus memberikan ruang partisipasi yang efektif kepada masyarakat. Namun partisipasi yang efektif tidak selalu berarti memperbanyak frekuensi pemilu. Demokrasi memerlukan kualitas partisipasi, bukan sekadar kuantitas.
Jika pemilu nasional dan lokal dipisahkan, masyarakat dapat terjebak dalam situasi yang dapat disebut sebagai demokrasi tanpa jeda. Masyarakat akan terus berada dalam siklus politik yang berulang. Satu kontestasi berakhir, kontestasi lain dimulai. Ruang politik dipenuhi kampanye, konsolidasi partai, perebutan dukungan, hingga polarisasi sosial yang terus berlangsung.

Fenomena seperti ini berpotensi menimbulkan political fatigue atau kelelahan politik. Masyarakat yang terlalu sering menghadapi kontestasi politik berisiko mengalami kejenuhan terhadap proses demokrasi. Ketika kejenuhan muncul, partisipasi publik dapat menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik juga dapat melemah, Selain itu, pemisahan pemilu juga dapat meningkatkan biaya negara dan biaya politik. Pemilu yang dilaksanakan dalam dua momentum berbeda berarti negara harus menanggung dua kali tahapan penyelenggaraan, dua kali distribusi logistik, dua kali pengamanan, dan dua kali mobilisasi penyelenggara.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, kebijakan seperti ini justru berpotensi memperbesar beban fiskal. Tidak hanya negara, peserta pemilu juga harus mengeluarkan biaya politik yang lebih besar karena kontestasi berlangsung dalam rentang waktu yang lebih panjang, Persoalan lainnya adalah potensi munculnya ketegangan politik berkepanjangan. Indonesia memiliki pengalaman bahwa setiap pemilu hampir selalu diikuti oleh polarisasi politik di masyarakat. Dalam batas tertentu hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Namun jika frekuensi kontestasi diperpanjang, maka potensi gesekan sosial juga dapat berlangsung lebih lama. Padahal Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Konsep negara kesatuan menuntut adanya keterhubungan antara kebijakan nasional dan daerah. Pemilu serentak selama ini memiliki fungsi integratif karena mempertemukan agenda politik nasional dan lokal dalam satu momentum demokrasi.

Apabila pemilu dipisahkan, terdapat kekhawatiran bahwa orientasi politik daerah akan semakin terfragmentasi dari agenda nasional. Padahal sinkronisasi pusat dan daerah menjadi syarat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan.
Karena itu, jika persoalan utama terletak pada kompleksitas penyelenggaraan pemilu, maka solusinya bukan dengan memisahkan demokrasi ke dalam dua arena berbeda. Perbaikan seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola pemilu, peningkatan kapasitas penyelenggara, perbaikan sistem administrasi, dan penggunaan teknologi yang lebih efektif.
Demokrasi tidak membutuhkan kontestasi yang berlangsung tanpa henti. Demokrasi membutuhkan keseimbangan antara partisipasi rakyat, efektivitas pemerintahan, dan persatuan nasional.
Sebab ketika demokrasi berjalan tanpa jeda, yang dikhawatirkan bukan hanya kelelahan politik masyarakat, tetapi kelelahan bangsa dalam menjaga arah demokrasinya sendiri.(*)


Artikel Ini ditulis langsung oleh Sintia limatahu, Penulis juga merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Muhamadiyah Maluku Utara(UMMU)