Morotai — Tim pengawasan terpadu yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut–Morotai, Polairud Pulau Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai, serta didampingi Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., melakukan patroli bersama di perairan Kabupaten Pulau Morotai selama dua hari.

Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya merespons keresahan nelayan lokal, mencegah potensi konflik antara nelayan lokal dan nelayan dari luar daerah, sekaligus memastikan aktivitas kapal perikanan di wilayah perairan Morotai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam patroli pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.09 WIT, Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, melihat sebuah kapal jaring asal Bitung, KM SAFINA dengan ukuran 30 GT, yang sedang berlabuh di perairan Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim pengawasan DKP Provinsi Maluku Utara bersama unsur terkait kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Tim pengawasan terpadu melibatkan personel dari DKP Provinsi Maluku Utara, PSDKP Satker Halut–Morotai, Polairud Morotai, DKP Kabupaten Pulau Morotai, Ketua DPC HNSI Pulau Morotai Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., serta staf dan kepala bidang DKP Kabupaten Pulau Morotai.

Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., saat ditemui di lokasi mengatakan, KM SAFINA memiliki kapasitas 30 GT dan membawa 20 orang anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut juga membawa hasil tangkapan ikan pelagis sekitar satu ton lebih.

Menurut Djunaidi, kapal tersebut telah berada di perairan Tanjung Gorango selama sekitar dua hingga tiga minggu. Keberadaan kapal disebut untuk berlindung dari kondisi cuaca buruk sekaligus memperbaiki jaring yang mengalami kerusakan.

Sementara itu, Kasatker PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., mengatakan pemeriksaan administratif dan fisik terhadap KM SAFINA telah dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan awal, dokumen perizinan kapal, antara lain SIUP, SIPI, dan SKAT, dinyatakan lengkap dan masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, alat tangkap yang digunakan kapal tersebut juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.

Namun, tim pengawasan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian jalur operasional penangkapan ikan yang masih perlu didalami.

Berdasarkan penelusuran terhadap lintasan yang tercantum dalam Surat Laik Operasi (SLO) tertanggal 27 Juli, KM SAFINA diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan pada wilayah di bawah 12 mil laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717.

“Secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan Vessel Monitoring System (VMS) dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor,” ujar Ahmad Yani Y.

PSDKP bersama DKP Provinsi Maluku Utara dan Polairud selanjutnya berencana memanggil pemilik kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apabila berdasarkan data koordinat VMS nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran batas jalur penangkapan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Perizinan Rumpon

Selain pemeriksaan terhadap kapal, Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara terkait penertiban dan perizinan rumpon.

Menurut Fachrudin, penertiban rumpon, baik yang berada di atas maupun di bawah 12 mil laut, perlu mengacu pada titik koordinat dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Ia juga mendorong agar proses pengurusan perizinan rumpon bagi nelayan lokal dipermudah, termasuk dalam pengurusan KPPRL di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Fachrudin berharap nelayan lokal di Maluku Utara, termasuk nelayan Kabupaten Pulau Morotai, dapat memperoleh akses pelayanan perizinan rumpon atau SIPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindak Lanjut Aduan Nelayan

Patroli gabungan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas keresahan dan aduan nelayan lokal di kawasan Sangowo, Sopi, dan sekitarnya yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial terkait perselisihan antara nelayan lokal dan nelayan asal Bitung.

Fachrudin mengatakan, dalam rangka meredam potensi konflik, tim gabungan juga telah melakukan mediasi terhadap dua nelayan asal Desa Sangowo, yakni Suprianto Ali dan Ramli Lotar. Keduanya sebelumnya dilaporkan sempat terlibat perselisihan dengan nelayan dari luar daerah saat berada di rumpon milik mereka.

Sementara itu, kapal luar yang sebelumnya dilaporkan berada di perairan Desa Sopi diketahui telah meninggalkan lokasi sekitar dua hari sebelum tim Satker Pengawasan Provinsi Maluku Utara tiba.

Sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, tim gabungan mengimbau pemerintah desa dan masyarakat nelayan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan.

Pertama, masyarakat diminta mencatat identitas kapal yang masuk atau berlabuh, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinannya serta mencatat nomor lambung kapal.

Kedua, masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepada DKP maupun Polairud setempat.

Fachrudin menegaskan, keterlibatan HNSI dalam patroli bersama tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pengawasan pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi nelayan lokal.

“Keterlibatan kami dalam patroli ini untuk memberikan sinyal dan dorongan nyata kepada instansi berwenang agar keresahan masyarakat nelayan Morotai dapat ditindaklanjuti secara terukur dan berdasarkan hukum yang adil,” ujar Fachrudin.