Morotai — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tobelo–Morotai serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menggelar patroli bersama di perairan Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (12/8/2026) sore.

Patroli dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan praktik illegal fishing dan destructive fishing di kawasan konservasi Pulau Rao. Aktivitas tersebut sebelumnya dilaporkan menimbulkan keresahan di kalangan warga dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat.

Patroli dipimpin Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., Sekretaris PSDKP perairan Tobelo–Morotai Ahmad Yani Y., serta personel Marnit Polairud Pulau Morotai, Bripda Sadam Sahrudin.

Dugaan Aktivitas Penangkapan di Zona Konservasi

Persoalan tersebut mencuat setelah insiden yang dialami Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao, Timotius Suage, pada 9 Februari 2026.

Timotius mengatakan, saat melakukan pemantauan rutin, dirinya menemukan sejumlah warga dari Desa Loleo Lomendoro melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan panah atau jubi serta bahan kimia di Zona Inti dan Zona Pariwisata kawasan konservasi Pulau Rao.

“Saya selaku Ketua Pokmaswas mendatangi dan mengingatkan mereka agar tidak melakukan aktivitas di zona terlarang. Hal ini sudah berulang kali disampaikan, namun mereka justru memaki dan mengancam keselamatan saya,” ujar Timotius.

Selain penggunaan jubi, Timotius dan Pokmaswas juga melaporkan adanya penggunaan kompresor yang dipadukan dengan potasium atau bahan pembius serta dugaan penggunaan bom ikan di kawasan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan patroli, penggunaan bahan peledak dan bahan kimia dalam penangkapan ikan dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang dan biota laut.

Aktivitas tersebut juga dilaporkan berdampak terhadap kegiatan pengawasan yang dilakukan Pokmaswas. Sejumlah anggota Pokmaswas disebut mengalami trauma dan menghentikan patroli mandiri karena khawatir terhadap keselamatan mereka.

Koordinasi dan Proses Hukum

Sebelumnya, Pokmaswas dan Polairud telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Loleo Lomendoro untuk melakukan sosialisasi dan penyelesaian secara edukatif terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.

Sementara itu, terkait dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Ketua Pokmaswas Desa Pulau Rao, Timotius Suage, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris PSDKP Tobelo–Morotai Ahmad Yani Y. menjelaskan bahwa penggunaan panah atau jubi pada prinsipnya diperbolehkan untuk kegiatan penangkapan ikan di zona tangkap biasa. Namun, ketentuan berbeda berlaku pada zona inti kawasan konservasi.

Menurut Ahmad Yani, Zona Inti atau zona konservasi melarang aktivitas penangkapan ikan dalam bentuk apa pun. Pengecualian diberikan untuk kegiatan penelitian ilmiah resmi yang telah memperoleh izin dari otoritas terkait.

Patroli Dilanjutkan

Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara Djunaidi mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di wilayah perairan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Respon cepat sangat penting. Begitu ada laporan kejadian dari Pokmaswas yang merupakan ujung tombak kami, DKP dan Polairud langsung turun ke lapangan,” kata Djunaidi.

Patroli dan pengawasan akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah wilayah perairan Morotai Timur, Morotai Utara hingga kawasan Jaya.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan serta menindaklanjuti laporan mengenai dugaan illegal fishing, destructive fishing, dan gangguan terhadap kegiatan pengawasan masyarakat.

Pokmaswas juga meminta keterlibatan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan kawasan perairan Morotai.