Oleh: Moh Akbar Mangoda
Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni simbolik yang dipenuhi pidato normatif. Ia mesti menjadi ruang refleksi kritis atas relasi antara negara, pendidikan, dan aktor utamanya: guru. Kita terus merayakan warisan Ki Hajar Dewantara, tetapi gagal memastikan bahwa guru sebagai subjek utama pendidikan mendapatkan perlindungan struktural yang memadai. Di sinilah ironi itu menemukan bentuknya: penghormatan yang retoris, tetapi pengabaian yang nyata.
Dalam kerangka teoritik, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan bekerja melalui institusi, termasuk sekolah, dengan mendisiplinkan tubuh dan perilaku. Namun, dalam konteks hari ini, relasi kuasa tersebut justru terbalik: guru yang seharusnya memiliki otoritas pedagogis, kini kehilangan legitimasi sosialnya. Mereka tidak lagi menjadi subjek yang mengarahkan, tetapi objek yang rentan terhadap tekanan hukum, sosial, bahkan politik.
Fenomena kriminalisasi guru yang menjalankan fungsi disiplin adalah bukti konkret dari disfungsi sistemik ini. Ketika tindakan pedagogis dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum, maka yang runtuh bukan hanya otoritas guru, tetapi juga fondasi pendidikan itu sendiri. Dalam perspektif Émile Durkheim, pendidikan adalah instrumen moral untuk membentuk solidaritas sosial. Jika guru tidak lagi dilindungi, maka proses transmisi nilai moral itu terputus, dan masyarakat kehilangan arah normatifnya.
Sejarah mencatat bahwa penetapan Hardiknas melalui Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961 bertepatan dengan hari lahir Ki Hajar Dewantara. Filosofi pendidikan yang ia wariskan“Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”menempatkan guru sebagai teladan, penggerak, dan pendorong. Namun, dalam realitas kontemporer, filosofi tersebut mengalami delegitimasi struktural. Guru diminta menjadi teladan, tetapi tidak diberikan perlindungan hukum. Guru diharapkan membangun semangat, tetapi dibiarkan menghadapi ancaman tanpa dukungan institusional.
Di titik ini, negara tidak hanya absen tetapi gagal menjalankan fungsi dasarnya
Dalam perspektif negara kesejahteraan, sebagaimana dikemukakan oleh T.H. Marshall, perlindungan terhadap profesi seperti guru merupakan bagian dari hak sosial warga negara. Ketika negara tidak mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan guru, maka yang terjadi adalah erosi hak sosial itu sendiri. Pendidikan tidak lagi menjadi ruang emansipasi, tetapi berubah menjadi arena ketidakpastian.
Karena itu, saya sebagai anggota DPRD Pulau Morotai mendorong perlu kiranya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan guru harus dipahami sebagai langkah politik yang strategis. Ini bukan sekadar respons administratif, tetapi bentuk konkret dari keberpihakan negara di level lokal terhadap krisis yang dihadapi guru.
Perda perlindungan guru, dalam kerangka kebijakan publik, harus dirancang sebagai instrumen sistemik, bukan reaktif. Ia harus mencakup empat dimensi utama.
Pertama, perlindungan hukum. Negara harus hadir melalui mekanisme pendampingan hukum yang jelas dan terstruktur. Tidak boleh ada lagi guru yang menghadapi proses hukum sendirian hanya karena menjalankan fungsi edukatifnya.
Kedua, perlindungan profesi. Dalam perspektif Max Weber tentang rasionalitas birokrasi, profesi harus dijalankan dalam sistem yang memberikan kepastian dan legitimasi. Guru tidak boleh menjadi korban keputusan sewenang-wenang yang merusak stabilitas profesinya.
Ketiga, keselamatan dan kesehatan kerja. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi bagian dari hak dasar pekerja yang dijamin dalam sistem negara modern. Guru harus bekerja dalam lingkungan yang aman, baik secara fisik maupun psikologis.
Keempat, kesejahteraan, terutama bagi guru honorer. Ketimpangan antara beban kerja dan kesejahteraan adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera diakhiri. Dalam logika keadilan distributif, negara wajib memastikan bahwa setiap guru mendapatkan hak ekonomi yang layak.
Jika keempat aspek ini tidak diakomodasi, maka kita sedang membiarkan pendidikan berjalan tanpa fondasi perlindungan yang kokoh. Dan ketika fondasi itu rapuh, maka seluruh sistem pendidikan akan runtuh secara perlahan.
Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar isu pendidikan, tetapi persoalan politik anggaran dan prioritas kebijakan. Pendidikan sering kali dijadikan slogan dalam ruang politik, tetapi tidak diikuti dengan komitmen kebijakan yang nyata. Di sinilah Hardiknas terjebak dalam simbolisme yang kosong.
Kita membutuhkan keberanian untuk keluar dari jebakan
Hardiknas harus menjadi momentum untuk menggeser pendekatan dari simbolik ke substantif. Dari retorika ke kebijakan. Dari penghormatan verbal ke perlindungan struktural.
DPRD dan pemerintah daerah berada di garis depan dalam menentukan arah ini. Mereka tidak bisa lagi bersembunyi di balik prosedur birokrasi. Mereka harus mengambil posisi: berpihak pada guru, atau membiarkan sistem pendidikan terus berada dalam krisis.
Merayakan Ki Hajar Dewantara tanpa melindungi guru hari ini bukanlah bentuk penghormatan, melainkan reproduksi kemunafikan simbolik. Kita memuliakan sejarah, tetapi mengabaikan realitas.
Akhirnya, Hardiknas harus dimaknai sebagai titik balik dalam politik pendidikan kita. Pendidikan tidak akan pernah maju jika guru terus dibiarkan sendirian menghadapi tekanan struktural.
Perda perlindungan guru bukan sekadar opsi kebijakan. Ia adalah keharusan historis dan moral.
Jika tidak, maka setiap 2 Mei hanya akan menjadi pengulangan ironi: ketika guru dihormati dalam kata-kata, tetapi ditinggalkan dalam kenyataan.(*)
Penulis merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN)


Tinggalkan Balasan