Oleh:Noval Sabale,Penulis Merupakan Kader Partai Nasdem Halmahera Barat


“Kebijakan Pemimpin ialah yang Menentukan Arah dan Masa Depan Daerah”(NS)

Berbalas pantun dan saling membela dalam politik pemerintahan adalah hal biasa. Namun lebih luar biasa lagi jika seorang pemimpin siap dan berani mengevaluasi Kebijakannya karena kita menyadari bahwa kebijakan yang terdahulu dinilai salah dan merugikan masyarakat. Kebijakan publik bertindak sebagai fondasi, aturan dan arah, sementara pelayanan publik merupakan wujud nyata implementasinya bagi masyarakat. Kebijakan publik yang baik menentukan efisiensi dan kualitas pelayanan, Maka pada gilirannya menciptakan kepuasan masyarakat.

Pelayanan publik yang bermasalah akan mendorong perlunya Reformasi atau evaluasi kebijakan publik agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun Kebijakan yang baik tanpa implementasi secara konsisten akan menghasilkan pelayanan berlabel buruk. Pada Prinsipnya, kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada seberapa efektif kebijakan publik diimplementasikan.Jika yang mengimplementasikan kebijakan kompeten di bidangnya,maka membaiklah pelayanan,sebaliknya,jika yang mengimplementasikan kebijakan tidak kompeten di bidangnya maka memburuklah pelayanan.

Roling jabatan merupakan kebijakan atau langkah strategis yang kerap diambil oleh pemerintah daerah untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik. Dalam hal ini, peran Baperjakat secara aturan tetap mengacu pada kompetensi dan profesionalisme ASN. sesungguhnya Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) memproses dan merekomendasikan teknis administrasi,sedangkan Kepala Daerah menetapkan kebijakan dan keputusan.Pendek kata siapa yang nanti dilantik, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepastianya kepala daerah memiliki keputusan akhir.

Itu Artinya mau berbasis Merit Sistem yang baik, berbasis kompetensi, kapabilitas, dan integritas, atau Spoil sistem yang buruk,Jabatan kemudian diberikan sebagai hadiah atas kemenangan politik loyalitas, nepotisme-kronisme atau mengutamakan keluarga dan kerabat dan lain sebagainya,Kesemuanya berpulang kepada kepala daerah. Sementara Baperjakat hanya bertugas untuk memberikan pertimbangan teknis. Sifat rekomendasi didasarkan pada hasil Job Fit atau uji kompetensi kemudian di sahkan dalam sidang Baperjakat itu hanya merupakan bahan masukan bagi kepala daerah dan tidak mengikat secara mutlak.Seyogyanya,tetap kepala daerah selaku PPK yg memutuskan siapa dia yang nanti dilantik dalam Rolling Jabatan tersebut.

Kondisi inilah dari banyak kalangan mengkuatirkan.Sebab ketika jabatan diisi oleh orang yang tidak tepat (mismatch), jauh dari job fit Baperjakat, maka kinerja pemerintahan akan berdampak, dan pada akhirnya menurunkan kualitas pelayanan publik. Apalagi daerah seperti Halbar ini atas kualitas pelayanannya sudah sangat buruk dari berbagai aspek.

Belum lagi Roling Jabatan juga ditujukan untuk penguatan kinerja pemerintah terutama dalam mencapai target-target pembangunan daerah. Apabila dalam waktu dekat ini dapat dilaksanakan, harapannya lebih mendorong inovasi baru dengan menempatkan orang-orang dengan posisi yang tepat”right man on the right place”. Sehingga mampu beradaptasi dan dapat menjaga stabilitas birokrasi agar masa depan daerah ini dapat terjamin melalui layanan publik yang prima sebagai bukti terwujudnya keberlangsungan program dan visi misi Pemda.