Morotai, Baperone — Kebijakan terbaru Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali menuai sorotan. Surat Instruksi Bupati bernomor 100.3.4.2./18/PM/2026 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan fasilitas Gymnasium dengan skema iuran bulanan, kini menjadi polemik yang meluas, baik di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat.
Dalam instruksi itu, setiap ASN diwajibkan membayar Rp200.000 per bulan untuk penggunaan fasilitas Gymnasium. Sementara itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian, maupun kecamatan dikenakan kewajiban sebesar Rp400.000 per bulan. Kebijakan itu sontak memicu pertanyaan besar: apakah ini bentuk optimalisasi aset daerah, atau justru beban baru bagi aparatur negara?
Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani
Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda, menjadi salah satu suara paling vokal dalam merespons kebijakan ini. Ia menilai, langkah tersebut tidak hanya problematik secara substansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digaungkan, justru muncul kebijakan yang berpotensi membebani ASN, dan harus dipertanyakan secara serius,” tegas Akbar,Kemarin,Rabu(22/4/2026).
Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting, namun tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang instan dan tanpa kajian mendalam. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pungutan, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi, harus mempertimbangkan asas keadilan, kelayakan, dan kondisi riil masyarakat.
Lebih jauh, Akbar menilai kebijakan ini mencerminkan minimnya inovasi dari OPD terkait dalam menggali potensi PAD. Padahal, Morotai memiliki berbagai sektor strategis yang belum tergarap optimal, seperti pariwisata bahari, perikanan, hingga sektor pertanian.
“Aset seperti Morotai Mall, pengembangan BUMDes, hingga lapak-lapak ekonomi rakyat seharusnya bisa menjadi sumber PAD yang lebih produktif. Bukan justru membebankan ASN dengan skema wajib seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, dari sisi teknis, kebijakan ini dinilai tidak rasional. Dengan kapasitas Gymnasium yang hanya mampu menampung sekitar 13 hingga 15 orang, sangat tidak masuk akal jika seluruh ASN yang jumlahnya mencapai kurang lebih 4.000 orang diwajibkan untuk memanfaatkannya.
“ASN di kecamatan jauh seperti Morotai Jaya dan Pulau Rao apakah realistis untuk ikut? Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi juga soal logika pelaksanaan,” tambahnya.
Kebijakan yang bersifat prabayar dan wajib ini, lanjut Akbar, justru berpotensi menciptakan ketimpangan dan ketidakpuasan di kalangan ASN sendiri. Ia menilai, pendekatan seperti ini tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kondisi riil di lapangan.
Atas dasar itu, DPRD melalui Fraksi KNN mendesak agar Bupati dan OPD terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Instruksi tersebut. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lahir dari kajian matang, berpihak pada kepentingan publik, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan PAD justru menjadi bumerang bagi kepercayaan publik. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan menambah beban,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan