Maluku Utara, Baperone — Wacana tentang Moloku Kie Raha kembali mengguncang ruang publik. Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) secara terbuka menyoroti relasi antara negara, sejarah, dan keadilan yang dinilai belum sepenuhnya jujur dalam fondasi kebangsaan.
Negara modern tidak lahir dari ruang hampa. Ia berdiri di atas sejarah, kesepakatan, dan pengorbanan berbagai entitas yang telah lebih dahulu memiliki sistem, wilayah, dan kedaulatan.
Moloku Kie Raha bukan sekadar istilah geografis. Ia adalah entitas peradaban yang dibangun oleh empat kesultanan besar yang telah eksis berabad-abad dan menjadi pusat kekuasaan di Indonesia Timur serta sudah memiliki sistem politik dan kedaulatan sejak ± 700–900 tahun lalu, jauh sebelum negara terbentuk.
Dalam konteks Moloku Kie Raha, pertanyaan tentang tanah, kekuasaan, dan keadilan hari ini bukan sekadar isu kebijakan melainkan soal bagaimana negara memaknai fondasi yang menopangnya sendiri.
Sejak masa kolonial, struktur agraria di Nusantara mengalami perubahan mendasar. Tanah yang sebelumnya diatur melalui hukum adat sebagai ruang hidup, bertransformasi menjadi komoditas ekonomi dalam sistem kolonial dari monopoli VOC hingga liberalisasi agraria abad ke-19. Setelah kemerdekaan, negara berupaya mengoreksi warisan tersebut melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Namun, konsep “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945, yang secara filosofis bermakna pengelolaan untuk kemakmuran rakyat, dalam praktik sering ditafsirkan secara sentralistik.
Dalam titik inilah muncul ketegangan antara hukum negara dan hukum adat.Kesultanan Ternate sebagai bagian dari Moloku Kie Raha telah mengenal sistem agraria yang kompleks melalui konsep Aha (kepemilikan tanah) Aha Kolano, Aha Soa, dan Aha Cucatu yang tidak hanya mengatur kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab sosial, distribusi, dan keberlanjutan. Dalam sistem ini, tanah bukan objek eksploitasi, melainkan amanah lintas generasi.
Transisi dari Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1950 menjadi momen krusial. Negara, dalam situasi pasca-kemerdekaan yang rapuh, memilih bentuk unitaris untuk menjaga integrasi nasional. Pilihan ini dapat dipahami dalam konteks geopolitik saat itu. Namun di sisi lain, proses tersebut juga berdampak pada reduksi peran entitas-entitas historis, termasuk kesultanan.
Dalam kajian sejarah, penting untuk membedakan antara integrasi administratif dan penyerahan kedaulatan secara formal. Hingga kini, belum terdapat konsensus akademik yang menunjukkan adanya dokumen eksplisit penyerahan kedaulatan Kesultanan Ternate kepada Republik Indonesia sebagaimana terjadi pada beberapa entitas lain. Sebaliknya, sejumlah catatan sejarah, pernyataan politik, serta memori kolektif menunjukkan adanya sikap kehati-hatian, bahkan resistensi terhadap model negara unitaris pada masa itu.
Dalam kerangka hukum internasional modern, prinsip “sovereignty never ceded” sering digunakan untuk menjelaskan situasi di mana suatu entitas tidak secara eksplisit menyerahkan kedaulatannya melalui perjanjian formal. Prinsip ini tidak serta merta membatalkan keberadaan negara modern, tetapi menegaskan bahwa terdapat dimensi historis dan moral yang tetap melekat dan perlu diakui.
Peristiwa pengasingan Sultan Muhammad Djabir Syah pada awal 1950-an memperkuat narasi tersebut sebagai fakta sejarah yang tidak terbantahkan. Terlepas dari berbagai interpretasi, peristiwa ini menunjukkan bahwa relasi antara negara dan kesultanan tidak sepenuhnya dibangun melalui kesepakatan setara, melainkan juga melalui dinamika kekuasaan.
Yang terpenting, hingga hari ini struktur adat seperti Bobato Dunia dan Bobato Akhirat tetap eksis dan berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Ini menegaskan bahwa kedaulatan adat tidak pernah hilang, melainkan hidup berdampingan, meski tidak selalu diakomodasi secara optimal dalam sistem negara.
Dalam konteks kekinian, persoalan ini menemukan relevansi paling nyata dalam pengelolaan sumber daya alam. Maluku Utara merupakan wilayah dengan cadangan mineral strategis yang sangat besar. Namun realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara kekayaan alam dan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem yang berjalan hari ini telah memenuhi prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan konstitusi?
Regulasi seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan PP No. 48 Tahun 2025 memperlihatkan upaya negara menertibkan tata kelola pertanahan. Namun implementasinya harus tetap berada dalam koridor konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Lebih jauh, dalam standar internasional, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menegaskan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini mengharuskan setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah adat memperoleh persetujuan masyarakat secara bebas, didahului, dan diinformasikan tanpa paksaan. Ini bukan sekadar norma global, tetapi refleksi dari keadilan substantif.
Dalam kerangka itu, gagasan Daerah Istimewa Moloku Kie Raha perlu dipahami bukan sebagai upaya keluar dari negara, melainkan sebagai mekanisme konstitusional korektif sejalan dengan praktik yang telah ada di Indonesia, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, yang mengakomodasi kekhususan historis dalam bingkai NKRI.
Model ini menegaskan pembagian peran yang seimbang dan jelas: Sultan sebagai Kepala Daerah Menjaga kedaulatan moral, sejarah, dan hak ulayat serta Gubernur tetap dari rakyat sebagai Kepala Pemerintahan Menjalankan fungsi administratif dan pembangunan daerah. Jika konstruksi ini, yang terjadi adalah rekonsiliasi antara sejarah dan negara modern bukan dengan menghapus salah satunya, tetapi menempatkan keduanya secara seimbang.Jika model ini diakui secara resmi oleh negara maka Integrasi Kesultanan dan Republik tidak lagi sekadar de facto, tetapi memperoleh legitimasi de jure yang jelas dan konstitusional.
Model ini tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan memperkaya demokrasi dengan memasukkan dimensi historis dan kultural sebagai bagian dari legitimasi kekuasaan. Dalam praktiknya, pendekatan ini dapat dirumuskan secara jelas:
Penerapan prinsip FPIC sebagai syarat “social license” dalam setiap kebijakan strategis terkait tanah dan sumber daya alam
Penempatan Dewan Sultan Moloku Kie Raha sebagai co-decision maker dalam kebijakan yang menyangkut wilayah adat, tanpa menghilangkan fungsi pemerintahan demokratis
Pengakuan formal wilayah adat dalam sistem hukum nasional sebagai dasar distribusi manfaat yang adil dan berkelanjutan
Ketua Umum GEMUSBA, Kaicil IsmuulSujud, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal kekuasaan, tetapi keadilan
“Yang kami perjuangkan bukan mengambil kembali masa lalu, tetapi memastikan masa depan dibangun tanpa menghapus sejarah.” katanya.
Ia juga menutup dengan prinsip yang menjadi inti persoalan:
“Negara bisa mengatur, tetapi tidak bisa menghapus asal-usul. Dan keadilan hanya lahir ketika keduanya berjalan seimbang.” Imbuhnya
Dalam pernyataan tambahannya kepada media, IsmuulSujud kembali menegaskan sikap kritis GEMUSBA terhadap posisi negara hari ini.
“Kalau negara hanya berdiri di atas legalitas tanpa kejujuran sejarah, maka yang lahir bukan keadilan, tetapi legitimasi yang dipaksakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberanian negara untuk mengakui realitas historis yang selama ini cenderung diabaikan.
“Moloku Kie Raha bukan cerita masa lalu yang selesai. Ia masih hidup dalam kesadaran kolektif masyarakat. Negara harus berhenti melihat ini sebagai ancaman, tetapi sebagai fondasi yang harus dihormati,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa ketimpangan pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara bisa menjadi bukti nyata kegagalan negara menghadirkan keadilan substantif.
“Kekayaan ada, tetapi rakyat masih bertanya tentang keadilan. Di situlah negara sedang diuji,apakah berpihak pada sejarah dan rakyat, atau hanya pada kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.
Pada akhirnya, Moloku Kie Raha bukan sekadar isu daerah, melainkan cermin bagi negara dalam melihat dirinya sendiri. Apakah negara hanya berdiri di atas legalitas, atau juga di atas kejujuran sejarah, Negara dapat bertahan dengan hukum. Tetapi hanya dengan keadilan, ia akan dihormati.(*)

Tinggalkan Balasan