Morotai,Baperone — Desakan keras dilayangkan kepada aparat kepolisian agar tidak bermain-main dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang terdekat sendiri. Ketua Bidang Ekonomi DPD II KNPI Pulau Morotai, Fahri Sibua, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius, cepat, dan tanpa kompromi.
Menurut Fahri, kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan berat yang merusak fisik, mental, dan masa depan korban. Terlebih jika terjadi dalam lingkup keluarga, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“kasus yang terjadi di Morotai bukan kasus biasa dan tidak boleh didiamkan atau diperlambat,sebab ini ujian nyata bagi negara, khususnya kepolisian: apakah hukum benar-benar berpihak pada korban atau tidak,” tegasnya,Senin,(20/4/2026).
Ia secara gamblang bilang,bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.Namun, Hemat dia, persoalan utama bukan pada aturan, melainkan pada keberanian aparat dalam menegakkan hukum.
Lanjut Fahri,kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur yang justru memperlambat keadilan,Aparat memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama korban.
“Menegakkan hukum itu bukan hanya menerima laporan,Polisi harus bergerak cepat, mengusut tuntas, dan jika unsur terpenuhi, segera mengamankan terduga pelaku.Jangan sampai kasus ini berhenti di meja penyidik,” ujarnya.
Ia juga menolak berbagai alasan yang sering digunakan untuk memperlambat proses hukum, seperti hubungan keluarga atau menjaga nama baik. Menurutnya, dalam kasus seperti ini, negara harus hadir lebih tegas.
“Tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada alasan hubungan darah.Kalau masih lunak, publik berhak mempertanyakan keberanian hukum kita,” katanya.
Fahri menggerutu pernyataan normatif aparat yang kerap hanya menyebut “proses masih berjalan” tanpa langkah konkret,Ia memberi ultimatum Kepada penegak hukum:penanganan kasus harus cepat, terpadu,dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kalau aturan sudah jelas menuntut kecepatan, maka kelambanan bukan lagi soal teknis,” Imbuhnya.
Ia menilai banyak kasus serupa melemah sejak tahap awal karena aparat terlihat ragu dan tidak tegas. Padahal, dalam proses penyidikan, aparat memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka.
“Korban sudah berani bicara. Masyarakat menunggu keadilan,Negara tidak boleh diam,” ungkapnya
Di akhir pernyataannya,Fahri menyampaikan pesan kecaman kepada aparat agar tidak memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
“Jangan lindungi siapa pun yang diduga merusak masa depan anak,Sikapnya harus jelas: tangkap, proses, dan adili,” pungkasnya.
Kasus kini menjadi perbincangan hangat di publik dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keberpihakan pada korban serta komitmen dalam menegakkan hukum secara adil.(*)

Tinggalkan Balasan