Ternate,Baperone — Ketika Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta 15 April 2026, yang mengemuka sejatinya bukan sekadar persoalan agraria Melainkan Negara sedang diuji supaya memahami asal-usulnya sendiri dan keberanian untuk bersikap adil terhadapnya.

Tanah, bagi masyarakat adat, tidak pernah menjadi sekadar ruang,Ia adalah tempat sejarah berdiam, nilai-nilai diwariskan, dan kehidupan dijaga dari generasi ke generasi.Di atas tanah itulah hukum pertama tumbuh bukan sebagai teks, tetapi sebagai praktik hidup yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dan dengan alam.

Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh tanah sesungguhnya menyentuh inti dari identitas dan kepercayaan,Ketika dimensi itu terabaikan, yang hilang bukan hanya ruang, tetapi juga rasa keadilan.

Pertanyaan yang kini tidak dapat lagi dihindari adalah: apakah pembangunan hari ini benar-benar berpijak pada keadilan, atau sekadar bergerak di atasnya

Indonesia tidak lahir dari ruang kosong,Ia tumbuh dari perjumpaan sejarah, dari kesediaan berbagai entitas di Nusantara untuk berjalan bersama dalam satu cita-cita. Dalam proses itu, masyarakat adat dan kesultanan memberikan fondasi yang nyata baik dalam bentuk wilayah, nilai, maupun legitimasi sosial.

Karena itu, hubungan antara negara dan masyarakat adat pada dasarnya adalah hubungan kepercayaan,Sebuah hubungan yang tidak cukup dijaga dengan regulasi semata, tetapi harus dirawat melalui penghormatan terhadap hak asal-usul dan keadilan dalam kebijakan.

Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil IsmuulSujud yang juga merupakan anak Sultan Ternate Ke-49 Sultan Hidayatullah Sjah II, melihat bahwa refleksi ini menjadi semakin penting di tengah dinamika pengelolaan sumber daya alam saat ini.Ismul menyoroti kenyataan bahwa di sejumlah wilayah, termasuk Maluku Utara, kekayaan alam terus berkembang, namun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat yang hidup di atasnya.

“Di banyak tempat, alam terus memberi, tetapi masyarakat belum sepenuhnya menerima. Bahkan, tidak sedikit yang mulai kehilangan akses terhadap ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya,” ujarnya,Sabtu,(18/4/2026)

https://baperone.com

Jika dilihat Dalam kerangka global, perhatian terhadap hak masyarakat adat telah menjadi bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara historis menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Salah satu prinsip utamanya adalah Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) persetujuan yang bebas, didahului, dan diinformasikan tanpa paksaan.

Prinsip tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses yang berdampak pada wilayahnya, bukan sekadar pihak yang menerima akibat.Pendekatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan manfaat yang dirasakan secara adil. Tanpa itu, pembangunan berisiko kehilangan pijakan dan kepercayaan.

“keterlibatan masyarakat adat sejak tahap awal perencanaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam setiap kebijakan yang menyangkut tanah dan sumber daya,Pengakuan wilayah adat, partisipasi yang bermakna, serta mekanisme distribusi manfaat yang berkeadilan harus menjadi bagian dari arah kebijakan ke depan‚”ungkapnya.

“Kolaborasi menjadi kunci.Negara, pelaku usaha, dan lembaga adat tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,Mereka harus berada dalam satu garis yang sama membangun tanpa meninggalkan, berkembang tanpa mengabaikan‚”Tambah,Ismul.

Menurutnya, generasi muda memegang peran yang menentukan,Mereka bukan hanya pewaris sejarah tetapi penjaga arah masa depan,Mereka yang akan memastikan bahwa kemajuan tidak memutus akar, dan pembangunan tidak menghilangkan ingatan.

“Memahami tanah adat bukan berarti kembali ke masa lalu, tetapi memastikan bahwa masa depan dibangun di atas pijakan yang benar,” Tutup,Kaicil IsmulSujud.

Gemusba akan terus hadir,memimpin sekaligus Bermanfaat untuk mengajarkan satu hal yang tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan tanpa keadilan hanya akan meninggalkan jarak, dan pembangunan tanpa ingatan akan kehilangan arah,Sebab tanah bukan sekadar ruang yang kita pijak hari ini ia adalah asal, martabat, dan penentu arah masa depan bangsa.(*)